Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pada 2021, Tarif Baru Meterai Berlaku dan Cukai Rokok Naik 12,5 Persen

Kompas.com - 14/12/2020, 14:09 WIB
Mutia Fauzia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdapat beberapa kebijakan baru mengenai keuangan negara yang bakal diberlakukan pemerintah pada 2021.

Pertama, pemberlakuan tarif baru bea meterai seiring dengan disahkannya revisi UU Bea Meterai.

Selain itu juga terkait kenaikan cukai rokok yang rencananya bakal berlaku mulai bulan Februari 2021 mendatang.

Baca juga: Fakta soal Meterai Rp 10.000, Ini yang Perlu Diketahui

Untuk tarif baru bea meterai, di dalam UU baru, diberlakukan tarif tunggal Rp 10.000 dari yang sebelumnya ada dua tarif, yakni Rp 3.000 dan RP 6.000.

Penyesuaian kebijakan tarif baru mengenai bea meterai, dilakukan pemerintah untuk mengganti regulasi yang selama 34 tahun yang belum pernah mengalami perubahan.

Dengan kata lain, tarif bea materai belum pernah mengalami kenaikan sejak era Orde Baru atau tepatnya sejak tahun 1985.

Sementara untuk cukai rokok atau cukai hasil tembaku (CHT) dengan rata-rata kenaikan sebesar 12,5 persen.

Baca juga: Kemenkeu: Tarif Meterai Rp 10.000, Jauh Lebih Rendah dari Negara Lain

Adapun berikut rincian dari masing-masing kebijakan tersebut:

Bea Meterai

Kementerian Keuangan menyebut, kenaikan bea materai jadi Rp 10.000 diperkirakan akan menambah potensi penerimaan negara menjadi Rp 11 triliun di tahun 2021.

Dari bea materai di tahun 2019, dengan adanya tarif Rp 3.000 dan Rp 6.000 per lembar materai, penerimaan negara hanya mencapai Rp 5 triliun.

Pengenaan bea materai Rp 10.000 di tahun depan bukan hanya berlaku pada dokumen fisik dalam kertas, tapi juga akan berlaku untuk segala dokumen digital dan transaksi elektronik.

Melalui aturan baru, pemerintah pun mengubah ketentuan mengenai nilai dokumen yang dikenai bea meterai.

Dari yang sebelumnya kurang dari atau sama dengan Rp 1 juta, menjadi kurang dari atau sama dengan Rp 5 juta.

Baca juga: 2021 Masa Transisi, Meterai Rp 6.000 dan Rp 3.000 Masih Berlaku

Selama ini pengenaan bea materai yang selama ini hanya berlaku pada dokumen berbentuk kertas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.

Berikut ini beberapa dokumen yang dikenakan bea meterai Rp 10.000:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com