Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Budi Karya dan Eselon I Kemenhub Mulai Gunakan Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas

Kompas.com - 17/12/2020, 05:31 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mulai menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas sehari-hari.

Bukan hanya Budi, para pejabat eselon I Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga mendapatkan fasilitas kendaraan dinas yang sama.

Budi pun langsung mencoba mengemudikan mobil listrik merek Hyundai berwarna putih dengan pelat nomor RI 35 itu di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat.

Baca juga: Bicara soal Penggunaan Mobil Listrik, Wamen BUMN: Yang Untung PLN, Yang Rugi Pertamina

"Saya bahagia karena rencana kami untuk menggunakan kendaraan dinas dengan kendaraan listrik hari ini bisa terwujud hari ini," katanya, Rabu (16/12/2020).

Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) itu pun mengapresiasi para pejabat di kementeriannya yang bersedia untuk mulai menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas.

Menurut dia, hal tersebut dapat membantu menekan kadar emisi karbon gas buang kendaraan berbahan bakar minyak.

Rencananya, sampai akhir tahun 2021, Kemenhub akan melakukan pengadaan 100 kendaraan listrik.

"Akan digunakan untuk para pejabat eselon I dan II di lingkungan Kemenhub," kata Budi.

Lebih lanjut, Budi mengajak instansi lain untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasionalnya.

Baca juga: Mobil Listrik Marak, Pertamina Disarankan Fokus ke Industri dan Transportasi Massal

Bukan hanya itu, Budi juga terus mendorong penggunaan kendaraan listrik untuk transportasi publik, seperti angkutan sewa khusus dan Bus Rapid Transit (BRT).

"Singkat kata, kendaraan listrik adalah kendaraan masa depan yang bisa menjadikan bumi ini, Indonesia, Kota Jakarta lebih concern terhadap lingkungan," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com