Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK Sudah Endus Dugaan Korupsi Asabri Sejak 2013

Kompas.com - 29/12/2020, 20:21 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asabri (Persero) sejak tahun 2013.

Seperti diketahui, Asabri saat ini terjerat kasus dugaan korupsi yang diperkirakan membuat kerugian negara sebesar Rp 17 triliun.

Kini kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca juga: Soal Dugaan Korupsi di Asabri, Erick Thohir Koordinasi dengan Kejagung

Auditor Utama Investigasi BPK Hery Subowo mengatakan, pada 2013 BPK telah melakukan audit terhadap program santunan, tunjangan hari tua (THT), dana pensiun, biaya operasional, belanja modal, serta program kemitraan dan bina lingkungan Asabri periode 2011-2012.

"Pertimbangan investigatif adalah berdasarkan informasi awal dari pemeriksaan dengan tujuan tertentu kepada PT Asabri pada 2013," ujar Hery dalam acara Media Workshop BPK secara virtual, Selasa (29/12/2020).

Pemeriksaan yang dilakukan BPK juga didasarkan informasi yang di dapat dari pihak eksternal.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), misalnya, sudah mengendus adanya penyimpangan keuangan di Asabri sejak 2012.

Menurut Hery, KPK akhirnya menyurati BPK untuk bisa melaksanakan audit kerugian negara perusahan pelat merah tersebut.

Surat permohonan itu diterima BPK pada 15 Januari 2018.

Baca juga: Erick Thohir Tunjuk Anak Buah Prabowo Jadi Wakil Komisaris Utama Asabri

Di sisi lain, Polda Metro Jaya turut mengirimkan surat perihal permintaan penghitungan kerugian negara.

Surat permohonan tersebut diterima oleh BPK pada 31 Januari 2020.

Ada pula permintaan audit investigasi dan joint investigation dari Bareskrim Polri, yang suratnya diterima BPK pada 4 Februari 2020.

"Fungsi investigatif atau menghitung kerugian negara itu bersifat responsif, jika ada permintaan," ujar Hery.

Hery mengatakan, sampai saat ini pemeriksaan terhadap Asabri masih berlangsung dan sudah dalam tahap penyusunan laporan terkait hasil investigasi tersebut.

Baca juga: BPK: Masalah Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Temuan Berulang Sejak 2015

Meski demikian, Hery enggan merinci lebih lanjut hasil investigasi.

"Jadi ini belum bisa disampaikan. Pada prinsipnya kami mendukung proses investigasi yang dilakukan aparat penegak hukum, dan kami merespons dengan penugasan untuk pemeriksaan atas penghitungan kerugian negara," kata Hery.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soarl Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soarl Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Whats New
Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Whats New
Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Whats New
Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Rilis
Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Whats New
Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com