Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 7 Januari 2021, Subsidi Listrik PLN Diperpanjang hingga Maret

Kompas.com - 01/01/2021, 13:00 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN memperpanjang pemberian stimulus berupa bantuan keringanan biaya listrik bagi masyarakat.

Stimulus ini berlaku mulai 7 Januari 2021 hingga akhir Maret 2021.

Stimulus diberikan kepada 32 juta pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA bersubsidi.

Baca juga: PLN Dapat Pendanaan 500 juta Dollar AS untuk Kembangkan EBT

Serta kepada 459.000 pelanghan bisnis dan industri daya 450 VA.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan, perpanjangan program subsidi tagihan listrik ini merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban kelompok masyarakat tidak mampu dan rentan dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Menurut dia, PLN siap untuk melanjutkan dan menyukseskan program penyaluran stimulus tersebut.

Seluruh pelanggan yang berhak mendapatkan pembebasan tagihan maupun diskon sudah dimasukkan dalam sistem sejak pemberian stimulus Covid-19 sebelumnya.

"Secara sistem kami sudah siap untuk kembali menyalurkan, karena ini sifatnya perpanjangan. Kami optimis penyaluran dapat berjalan dengan baik,” ujar Bob dalam keterangan resminya, Jumat (1/1/2021).

Baca juga: PLN Pastikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Jakarta-Bali Siap Digunakan

Bagi pelanggan rumah tangga, program stimulus ini memberikan diskon 100 persen kepada pelanggan listrik kategori daya 450 VA.

Kemudian diskon 50 persen kepada pelanggan kategori daya 900 VA bersubsidi yang sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial.

Sementara untuk pelanggan bisnis dan industri daya 450 VA akan diberikan diskon 100 persen tagihan listrik

“Kami pastikan pemberian stimulus ini tepat sasaran, khusus kategori rumah tangga sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Kementerian Sosial,” kata Bob.

Bob mengatakan, bagi pelanggan pascabayar, bantuan ini akan langsung masuk dalam tagihan masing-masing pelanggan.

Baca juga: PLTU Batu Bara Masih Mendominasi, Kendaraan Listrik Bisa Tekan Emisi Karbon?

Sementara untuk pelangan prabayar atau yang menggunakan sistem token, besaran bantuan diberikan sama dengan bantuan di tahun 2020.

Bob menambahkan, ada beberapa pilihan akses yang disediakan PLN untuk pelanggan bisa menikmati diskon biaya listrik, yakni melalui website resmi PLN, aplikasi WhatsApp, dan aplikasi PLN Mobile

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com