Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Hari Ini, WNA Diminta Kembali ke Luar Indonesia Jika Mendarat Lewat Pukul 06.00 WIB

Kompas.com - 01/01/2021, 12:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai hari ini, Jumat (1/1/2021) hingga 14 Januari, pemerintah memutuskan melarang Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Kepala Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban mengatakan, pada hari ini diberikan dispensasi bagi WNA yang mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk diperbolehkan masuk ke Indonesia sejak pukul 00.00-06.00 WIB.

Baca juga: Larangan WNA Masuk Indonesia Berlaku Mulai Besok

Namun, setelah melewati periode atau waktu tersebut, lanjut dia, dipastikan WNA tersebut harus terbang kembali ke luar Indonesia.

“WNA tersebut akan diminta untuk kembali terbang keluar dari Indonesia, dan akan kami pastikan hal tersebut," kata Silaban melalui keterangan tertulis, dikutip Jumat.

Kendati WNA seluruh negara dilarang masuk ke Indonesia, namun terdapat pengecualian.

Berdasarkan surat edaran yang diterbitkan Satgas Covid-19 disebutkan bahwa pelaku perjalanan WNA dari luar negeri yang dikecualikan harus mengantongi pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS), dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

Baca juga: WNA Dilarang Masuk Indonesia, ini Respons Garuda Indonesia

“Sesuai SE Nomor 04/2020, dilakukan penutupan sementara masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia baik itu penerbangan langsung atau transit. Terdapat pengecualian yakni bagi pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas, masih diperbolehkan masuk ke Indonesia,” ujar Silaban.

“Personel di Bandara Soekarno-Hatta akan memastikan hal ini, bahwa WNA yang dikecualikan dapat masuk ke Indonesia,” sambung dia.

Diketahui, Pemerintah Indonesia resmi melarang Warga Negara Asing masuk ke Indonesia untuk sementara waktu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Spend Smart
Ramadhan Banjir Promo dan Diskon E-commece, Haruskah Buru-buru 'Check Out'?

Ramadhan Banjir Promo dan Diskon E-commece, Haruskah Buru-buru "Check Out"?

Spend Smart
Stabil di Atas Rp 1 Juta Per Gram, Simak Rincian Harga Emas Antam Hari Ini

Stabil di Atas Rp 1 Juta Per Gram, Simak Rincian Harga Emas Antam Hari Ini

Whats New
Delay Penerbangan Samarinda-Surabaya Akibat Pecah Ban, Bos Super Air Jet Minta Maaf

Delay Penerbangan Samarinda-Surabaya Akibat Pecah Ban, Bos Super Air Jet Minta Maaf

Whats New
Tak Ada Korban Jiwa Ledakan Kilang Pertamina Dumai, PT KPI Kini Fokus Pulihkan Kerusakan Rumah Warga

Tak Ada Korban Jiwa Ledakan Kilang Pertamina Dumai, PT KPI Kini Fokus Pulihkan Kerusakan Rumah Warga

Whats New
Investor Jepang Lihat Langsung IKN, Otorita: Sinyal Menggembirakan

Investor Jepang Lihat Langsung IKN, Otorita: Sinyal Menggembirakan

Whats New
Kilang Minyak Pertamina Dumai Meledak, Stok BBM Nasional Dipastikan Aman

Kilang Minyak Pertamina Dumai Meledak, Stok BBM Nasional Dipastikan Aman

Whats New
Ada Ledakan di Kilang Minyak Pertamina Dumai, PT KPI Minta Maaf dan Investigasi Penyebabnya

Ada Ledakan di Kilang Minyak Pertamina Dumai, PT KPI Minta Maaf dan Investigasi Penyebabnya

Whats New
TPV Naik, Blibli Catat Pendapatan Rp 15,26 Triliun

TPV Naik, Blibli Catat Pendapatan Rp 15,26 Triliun

Whats New
Kemenkeu Beberkan Bidang Perusahaan yang Diduga Terkait TPPU

Kemenkeu Beberkan Bidang Perusahaan yang Diduga Terkait TPPU

Whats New
Menhub Cek Perkembangan Pembangunan Jalur Kereta Api di Aceh

Menhub Cek Perkembangan Pembangunan Jalur Kereta Api di Aceh

Whats New
Industri Petrokimia Tertekan, Chandra Asri Rugi 149,4 Juta Dollar AS pada 2022

Industri Petrokimia Tertekan, Chandra Asri Rugi 149,4 Juta Dollar AS pada 2022

Rilis
Polteknaker Buka Penerimaan Mahasiswa Baru dan Sediakan Beasiswa Penuh

Polteknaker Buka Penerimaan Mahasiswa Baru dan Sediakan Beasiswa Penuh

Whats New
Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023 Resmi Dibuka, Ini 11 Tahapannya

Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023 Resmi Dibuka, Ini 11 Tahapannya

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+