Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut BKN, Ini Tujuan Seleksi Penerimaan Pegawai lewat Jalur PPPK

Kompas.com - 05/01/2021, 13:45 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, penerimaan pegawai melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diperuntukkan bagi tenaga profesional pada jabatan tertentu.

"Jadi misalnya, kita membutuhkan guru besar dalam suatu kompetisi tertentu yang tidak kita miliki. Maka dalam skema PPPK ini kita bisa merekrut posisi guru besar langsung yang memiliki kualifikasi kita butuhkan," katanya melalui konfrensi pers virtual BKN, Selasa (5/1/2021).

Jadi, lanjut dia, jabatan fungsional yang dibutuhkan oleh pemerintah tidak harus melalui rekrutmen awal dari bawah. Tidak seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menurutnya harus melalui proses bertahap.

Baca juga: Kementerian PAN-RB: Penerimaan Guru Jalur PPPK Sifatnya Hanya Jangka Pendek

"Dari dosen pertama, dosen muda, kemudian rektor. Nah, PPPK ini dimaksudkan seperti itu. Jadi dia bukan untuk pegawai biasa, tetapi pegawai profesional yang memiliki status Aparatur Sipil Negara (ASN)," jelas Bima.

"Jadi, PPPK ini bisa lompat, tidak harus naik bertahap seperti yang dilakukan PNS," lanjut dia.

Selain itu, lanjut Bima, kelebihan seleksi lewat PPPK ini, pelamar tidak dibatasi usia maksimal 35 tahun, seperti yang berlaku bagi PNS.

"Seseorang yang memenuhi persyaratan, dapat mengisi jabatan PPPK yang diinginkan. Dengan perekrutan melalui jalur PPPK ini, seseorang tidak harus mengikuti jalur dari bawah," katanya.

Dengan skema ini, kata dia, sangat dimungkinkan bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan bisa melamar pada formasi jabatan lewat jalur PPPK untuk langsung menduduki jabatan jenjang sesuai kebutuhan di pemerintahan.

Baca juga: BKN Pastikan PPPK Dapat Jaminan Pensiun, Tidak Perlu Pindah Jadi PNS

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2020, terdapat 147 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh para pelamar dari jalur PPPK. Antara 147 jabatan fungsional ini, di dalamnya ada jabatan fungsional guru.

"Dengan demikian, fokus manajemen PPPK ini akan lebih ditujukan kepada pengembangan kualitas melalui kompetisinya. Karena mereka tidak disibukkan lagi dengan administrasi kepegawaian. Jadi tidak ada kesibukan untuk memenuhi administrasi kepegawaiannya," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com