Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Merunut Penyebab Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182 | Daftar 229 Jenis Kripto yang Diakui Kemendag

Kompas.com - 12/01/2021, 05:40 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Merunut Penyebab Jatuhnya Pesawat Terbang Sriwijaya Air SJ 182

SABTU siang 9 Januari 2021, pesawat B-737 Sriwijaya Air Flight SJ 182 mengalami musibah setelah take off dari Soekarno Hatta International Airport Jakarta. Pada setiap kecelakaan pesawat terbang maka pertanyaan yang segera mengemuka adalah apa sebab terjadinya kecelakaan itu.

Pada setiap terjadinya kecelakaan pesawat terbang selalu saja muncul banyak spekulasi yang “menjawab” pertanyaan tentang sebab terjadinya kecelakaan.

Selalu saja beredar isu dan atau gosip bahwa kecelakaan disebabkan oleh cuaca buruk, kerusakan mesin, ledakan sebelum jatuh sampai dengan adanya teroris di dalam pesawat dan lain sebagainya.

Jawaban yang belum bersandar kepada hasil investigasi selalu saja menarik untuk diikuti yang walaupun pada akhirnya kesemua itu tidak pernah terbukti.

Selengkapnya simak di sini

2. Ini 20 Maskapai Teraman di Dunia pada 2021

Keamanan merupakan hal penting yang harus diperhatikan dalam dunia penerbangan. Semua orang tentu ingin mendarat dengan sempurna dari perjalanan penerbangan yang cukup menyita adrenalin.

Setiap perusahaan maskapai penerbangan memiliki standar keamanan masing-masing. Mereka memiliki protokol keselamatan dan cara menanggulangi insiden dengan cara yang berbeda.

AirlineRatings.com merilis 20 maskapai teraman di dunia yang dipantau dari 385 maskapai berbeda.

Dikutip pada Senin (11/1/2021), maskapai penerbangan Australia, Qantas, dinobatkan sebagai maskapai teraman di dunia untuk tahun ketiga berturut-turut.

Adalah maskapai dari Indonesia? Baca di sini

3. Terbitkan Aturan Baru, Ini Daftar 229 Jenis Kripto yang Diakui Kemendag

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan aturan baru yang mengatur perdagangan kripto di dalam negeri.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com