Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Tingkatkan Produksi Komoditas Pertanian, Kementan Terus Dorong Distribusi Pupuk Bersubsidi

Kompas.com - 03/02/2021, 20:12 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, Kementerian Pertanian (Kementan) akan terus menyalurkan pupuk bersubsidi untuk petani guna meningkatkan produksi komoditas pertanian.

“Selain dapat meringankan beban petani, distribusi pupuk bersubsidi diharapkan pula dapat menaikkan produktivitas pertanian,” ujarnya, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (3/2/2021).

Menteri SYL menjelaskan, pupuk masih menjadi bentuk bantuan atau subsidi dari pemerintah. Hal ini sebagai stimulus terselenggaranya pembangunan pertanian di daerah.

Baca juga: Nilai Tukar Petani Naik Tipis di Januari, Mentan: Kesejahteraan Petani Jadi Agenda Utama

Oleh karena itu, model penyaluran pupuk terus diperbaiki dan diawasi agar dapat diterima para petani yang membutuhkan.

Untuk pemenuhan pupuk subsidi, SYL menginstruksikan khusus di klaster integrated farming atau integrasi pertanian dan peternakan. Jadi, pupuk tersebut harus disalurkan ke sawah.

“Penggunaan pupuk subsidi tidak boleh disalurkan ke ladang atau areal pertanian selain sawah. Kalau menyeleweng, itu namanya korupsi,” katanya.

Menerapkan pemupukan berimbang dan organik

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menjelaskan, efektivitas penggunaan pupuk diarahkan pada penerapan pemupukan berimbang dan organik.

Pemupukan tersebut harus sesuai rekomendasi spesifik lokasi atau standar teknis penggunaan pupuk yang dianjurkan.

"Untuk itu, dalam penerapan pemupukan berimbang, perlu didukung dengan aksesibilitas dalam memperoleh pupuk dengan harga yang terjangkau," ujar Sarwo.

Adapun penetapan alokasi pupuk bersubsidi mengacu pada kebutuhan teknis sebagaimana diusulkan daerah.

Baca juga: Manfaat Pupuk Bersubsidi Dipertanyakan, Ini Jawaban Mentan

Alokasi tersebut juga dipertimbangankan dari serapan pupuk bersubsidi pada 2020 dan ketersediaan pagu anggaran subsidi pupuk Tahun Anggaran (TA) 2021.

“Oleh karenanya, untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan pupuk bersubsidi di daerah harus melalui Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani (e-RDKK),” imbuh Sarwo.

Hal ini, kata dia, agar pemanfaatan dan pengalokasian pupuk bersubsidi dari Kepala Dinas (Kadis) Daerah Provinsi dan Kadis Daerah Kabupaten atau Kota dapat dilakukan secara optimal.

Tak hanya itu, dalam penyalurannya juga harus memperhatikan asas prioritas berdasarkan lokasi, jenis, jumlah, dan waktu kebutuhan pupuk di masing-masing wilayah.

Baca juga: Dorong Produksi Lokal, Mentan Usulkan Kedelai Masuk Bagian Pangan Strategis

“Baik prioritas pembangunan daerah yang dinilai sebagai sentra produksi atau prioritas terhadap jenis komoditas yang akan diunggulkan oleh daerah," katanya.

Halaman:


Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

Spend Smart
Masuki Usia ke-20, Sido Muncul Beberkan Rahasia Sukses Kuku Bima

Masuki Usia ke-20, Sido Muncul Beberkan Rahasia Sukses Kuku Bima

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com