Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerimaan Cukai HPTL Melonjak, Didominasi dari Liquid Vape

Kompas.com - 04/02/2021, 19:59 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat adanya tren peningkatan penerimaan cukai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) setiap tahun, khususnya pada cairan rokok elektrik (liquid vape).

Padahal, penerapan cukai HPTL terbilang baru yakni dimulai pada Juli 2018.

Potensi yang menjanjikan itu membuat pemerintah akan semakin serius mempelajari industri tersebut.

Baca juga: Soal Kenaikan Harga Jual Eceran Vape, Ini Penjelasan Bea Cukai

"Kami memandang perlu serius pada sektor ini karena dari segi penerimaan sangat menjanjikan," ujar Kepala Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar I Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC, Putu Eko Prasetio dalam webinar Universitas Trisakti terkait HPTL, Kamis (4/2/2021).

Putu menjelaskan, realisasi penerimaan cukai HPTL mencapai Rp 99 miliar pada 2018. Kemudian, penerimaan melonjak hingga 331,31 persen menjadi Rp 427,1 miliar di 2019.

Peningkatan penimaan cukai HPTL terus berlanjut di 2020 dengan mencapai Rp 680,3 atau naik 59,3 persen.

Mayoritas penerimaan disumbang oleh ekstrak dan essence tembakau (EET) cair atau vape yang mencapai Rp 604,9 miliar atau 88,9 persen.

"Kalau didalami lagi, penerimaan ini memang mayoritas di dapat dari liquid vape," ungkap Putu.

Baca juga: Ditjen Bea Cukai Sering Tindak Rokok Ilegal, Bagaimana dengan Vape?

Adapun pengenaan cukai pada HPTL diatur sebesar 57 persen yang berlaku sejak 1 Juni 2018 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Di sisi lain, DJBC juga mencatat sebanyak 220 pabrik HPTL yang telah memesan pita cukai sepanjang tahun lalu.

Pabrik yang memesan pita cukai untuk HPTL tersebut kebanyakan berasal dari Bandung, Jawa Barat.

Putu mengatakan, saat ini pemerintah memberlakukan ketentuan cukai HPTL yang berbeda dari rokok konvensional.

Pada HPTL, tidak ada penggolongan pabrikan serta pengenaan tarif secara ad valorem sebesar 57 persen dari harga jual eceran.

Baca juga: Cukai Vape Kembali Naik? Ini Jawaban Ditjen Bea dan Cukai

Pemerintah juga menetapkan harga jual eceran minimum pada HPTL, termasuk pula soal ukuran kemasan ecerannya turut diatur.

Seperti vape, ukuran kemasan terdiri dari 15 mililiter (ml), 30 ml, 60 ml, dan 100 ml.

Selain itu, produk HPTL tidak termasuk objek pajak rokok seperti yang saat ini berlaku untuk rokok konvensional.

"Untuk memenuhi tujuan pengendalian konsumsi, kami menetapkan harga jual eceran minimumnya. Ini juga yang menjadi dasar penghitungan cukainya," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Utang Pemerintah ke Bulog Capai Rp 16 Triliun, Dirut: Hampir Semua Sudah Dibayarkan

Utang Pemerintah ke Bulog Capai Rp 16 Triliun, Dirut: Hampir Semua Sudah Dibayarkan

Whats New
Kian Susut, Surplus APBN Tinggal Rp 8,1 Triliun

Kian Susut, Surplus APBN Tinggal Rp 8,1 Triliun

Whats New
IHSG Turun 34 Poin, Rupiah Melemah di Awal Sesi

IHSG Turun 34 Poin, Rupiah Melemah di Awal Sesi

Whats New
Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Whats New
Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com