Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Erick Thohir Larang Pegawai BUMN Pergi ke Luar Kota Saat Long Weekend

Kompas.com - 10/02/2021, 11:13 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan kepada pegawai BUMN untuk bepergian ke luar kota saat akhir pekan panjang atau long weekend pada 12-14 Februari 2021.

Hal itu sesuai dengan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro atau di tingkat lokal mulai 9 Februari hingga 22 Februari 2021.

“Jadi kita kasih surat edaran supaya melarang karyawan BUMN untuk pergi ke luar kota selama long weekend ini untuk menahan laju (penyebaran) Covid-19,” ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, Rabu (10/2/2021).

Baca juga: Cara Meningkatkan Penjualan di Tokopedia, Manfaatkan Berbagai Program

Terkait pemberian sanksi kepada para pegawai perusahaan pelat merah yang melanggar, Arya menjelaskan Kementerian BUMN tak bisa memberikan hukuman.

“Soal hukumannya diberikan ke masing-masing BUMN. Kementerian enggak boleh memberikan sanksi untuk karyawan, karena mereka kan perusahaan, perusahaan kan punya aturan main sendiri untuk sanksi,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, PPKM mikro ini akan diberlakukan hingga tingkat RT, RW, desa, dan kelurahan dalam rangka menekan kasus positif serta melandaikan kurva sebagai prasyarat keberhasilan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

“Tentu perlu ada pendekatan yang lebih mikro sesuai dengan arahan Bapak Presiden, yaitu sampai tingkat desa ataupun kelurahan,” dikutip dari Antara, Selasa (9/2/2021).

Baca juga: IHSG Menguat Rabu Pagi, Dua Saham Perbankan Ini Laris Manis Dibeli Asing

Khusus untuk pegawai yang bestatus PNS, prajurit TNI, Polri, dan pegawai BUMN dilarang untuk bepergian ke luar kota saat akhir pekan panjang atau long weekend mendatang.

"Pelarangan luar kota khusus bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN selama masa liburan panjang atau long weekend yang terkait dengan kegiatan Imlek nanti," terang Airlangga.

Kata Airlangga, pihaknya saat ini sudah menyampaikan peraturan larangan bepergian tersebut ke pemerintah daerah dan seluruh instansi terkait.

"Kami memohon kepada pimpinan kementerian/lembaga, TNI, Polri, BUMN, BUMD, pemda, dan perusahaan diimbau untuk meminta pegawai, prajurit TNI dan Polri dan pekerjanya untuk menunda perjalanan selama libur panjang atau libur keagamaan," ungkap Airlangga.

Baca juga: 4 Cara Meningkatkan Penjualan Bisnis Grosir

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com