JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2021, terkait pembatasan mobilitas bagi Pegawai Negeri Sipi (PNS) selama libur Imlek 11-14 Februari 2021.
Dalam surat itu disebutkan, jika PNS terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode tersebut maka harus mengantongi izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya.
Meskipun telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah karena keadaan mendesak, PNS diingatkan untuk memperhatikan sejumlah hal, yaitu peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Baca juga: Kredit sampai Rp 350 Juta Bunga 0,66 Persen untuk Pensiunan, Cek di Sini
Hal lainnya adalah peraturan atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
Lainnya, memperhatikan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19.
Apabila PNS kedapatan melanggar, akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.