Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Sri Mulyani, Ini Alasan Transaksi Digital Perlu Diatur Ketat

Kompas.com - 16/03/2021, 13:19 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan beberapa alasan pentingnya pengaturan transaksi digital.

Yang pertama, yakni agar setiap transaksi yang terjadi bisa terekam atau terdokumentasi dengan baik.

Untuk itu, pemerintah mewajibkan setiap pelaku usaha untuk membayar bea impor sekaligus mewajibkan mereka untuk melaporkan setiap transaksi yang mereka lakukan, termasuk untuk barang digital. Dengan demikian, pemerintah bisa membuat kebijakan lanjutan yang lebih baik.

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Emak-emak Paling Parah Terdampak Krisis

"Hal itu akan berpengaruh terhadap statistik perdagangan, termasuk transaksi barang digital yang lebih akurat serta memberi keuntungan terhadap proses pembuatan kebijakan," ujar Sri Mulyani dalam webinar, Selasa (16/3/2021).

Hal lain yang menurutnya menjadi penting yakni transaksi digital yang memiliki risiko dan bisa disalahgunakan untuk melakukan transaksi digital. Dengan demikian, pengawasan yang ketat penting dilakukan.

Sri Mulyani mencontohkan, teknologi printing 3D yang saat ini sedang populer berisiko membuat penggunanya memproduksi barang-barang seperti senjata api dan senjata ledakan.

"Hal itu bisa dilakukan hanya dengan cetak biru yang ditransmisikan secara digital, dan semacam ini memungkinkan seseorang mangkir dari kewajibannya membayar pajak sekaligus melanggar hak kekayaan intelektual serta kejahatan pencucian uang. Sehingga sirkulasinya perlu lebih dimonitor," ujar Sri Mulyani.

Baca juga: Sri Mulyani Usul Revisi Aturan PPnBM Mobil Listrik

Alasan lainnya yakni menciptakan level kompetisi yang sama untuk seluruh pelaku usaha.

Ia mengatakan, beragam film, video games, lagu, yang diimpor dengan transaksi digital harus mendapatkan perlakuan perpajakan yang sama dengan produk yang dijual secara konvensional.

Sementara alasan terakhir yakni menghindari potensi kehilangan pendapatan pemerintah.

"Ekonomi dan transaksi digital akan mengikis basis pajak konvensional, sehingga pemerintah harus menyesuaikan dan membangun aturan yang sama. Kita jadi tidak perlu mendisrupsi perubahan, namun dapat membangun level kompetisi yang setara dan kebijakan yang adil," ujar Sri Mulyani.

Baca juga: Sri Mulyani Pertimbangkan Diskon PPnBM untuk Mobil 2.500 cc

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com