Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koperasi Simpan Pinjam: Pengertian, Contoh, dan Fungsinya

Kompas.com - 21/03/2021, 08:18 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koperasi simpan pinjam adalah satu jenis bentuk usaha koperasi. Koperasi simpan pinjam selama ini dianggap sebagai bentuk ekonomi kerakyatan di Indonesia. Apa yang dimaksud koperasi simpan pinjam?

Koperasi simpan pinjam adalah lembaga keuangan bukan bank dengan kegiatan usaha menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada anggotanya.

Pengertian koperasi simpan pinjam termasuk contoh koperasi simpan pinjam sudah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro.

Disebutkan, bahwa koperasi simpan pinjam juga harus tunduk pada aturan UU yakni Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian yang merupakan pengganti dari UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Baca juga: Mengenal Koperasi: Pengertian, Jenis, Asas, dan Fungsinya

Sesuai dengan namanya, koperasi simpan pinjam adalah lembaga keuangan mikro yang memberikan pinjaman modal kepada para anggotanya. Koperasi simpan pinjam seringkali disebut dengan KSP dan Kospin Jasa. 

Dalam menjalankan usahanya, koperasi simpan pinjam mengelola modal yang berasal dari simpanan pokok anggota koperasi, simpanan wajib, dan simpanan sukarela.

Selain itu, koperasi simpan pinjam juga mendapatkan dana dari skema dana cadangan dari sisa hasil usaha (SHU), modal pinjaman dari pengurus koperasi, dan hibah.

Fungsi koperasi simpan pinjam

Ketimbang lembaga keuangan lainnya seperti perbankan atau leasing, prosedur pencairan dana dari koperasi simpan pinjam lebih sederhana dan cepat.

Baca juga: Mengenal Bapak Koperasi Indonesia dan Sejarah Lengkapnya

Dalam hal penyimpanan uang, koperasi simpan pinjam juga seringkali memberikan penawaran bunga yang lebih tinggi dari bunga perbankan. Saat ini, banyak koperasi simpan pinjam juga menawarkan produk dengan akad syariah.

OJK juga sudah merilis daftar koperasi simpan pinjam yang menyelenggarakan aplikasi pinjaman online.

Dalam aturan OJK, koperasi simpan pinjam adalah hanya boleh melayani kredit hanya untuk para anggotanya sendiri alias tidak diperkenankan memberikan pinjaman ke luar anggota.

Berikut fungsi koperasi simpan pinjam:

  • Penghimpunan dana dari anggota
  • Penyaluran dana atau pemberian kredit ke anggota
  • Memberikan pendapatan untuk para anggotanya dari kegiatan usaha koperasi
  • Mengelola dana yang disimpan dan disalurkan anggota koperasi

Baca juga: Pengertian Deposito, Tingkat Bunga, Keuntungan, dan Kelemahannya

Melakukan penyimpanan maupun mengajukan permohonan kredit di koperasi simpan pinjam relatif mudah. Syaratnya, tentu harus menjadi anggota terlebih dahulu.

Beberapa syarat umum untuk menjadi anggota koperasi simpan pinjamn antara lain fotocopy KTP, fotocopy KK, slip gaji, foto copy pembayaran PBB, dan fotocopy rekening listrik.

Contoh koperasi simpan pinjam

Beberapa contoh koperasi simpan pinjam atau KSP yang banyak ditemui di tengah masyarakat antara lain Koperasi Simpan Pinjam Unit Desa (KUD), Koperasi Serba Usaha, Kospin Jasa, Koperasi Pasar (KPS), dan Koperasi Kredit (KKD).

Baca juga: Apa Itu Saham: Definisi, Jenis, Keuntungan, Risiko, dan Cara Membeli

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
May Day 2024, Pengemudi Ojek Online Tuntut Status Jadi Pekerja Tetap

May Day 2024, Pengemudi Ojek Online Tuntut Status Jadi Pekerja Tetap

Whats New
BTN Imbau Masyarakat Tak Tergiur Penawaran Bunga Tinggi

BTN Imbau Masyarakat Tak Tergiur Penawaran Bunga Tinggi

Whats New
ADRO Raih Laba Bersih Rp 6,09 Triliun pada Kuartal I 2024

ADRO Raih Laba Bersih Rp 6,09 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com