Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Berstatus Suami-Istri, Lapor SPT Dipisah atau Digabung?

Kompas.com - 27/03/2021, 08:10 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - 31 Maret merupakan tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk 2020 bagi wajib pajak pribadi.

Bagaimana cara pelaporan SPT untuk pasangan suami istri?

Pasangan suami istri yang keduanya bekerja atau berpenghasilan tidak perlu melaporkan SPT Tahunan pajak secara terpisah.

Baca juga: Mau Lapor SPT Online tetapi Lupa EFIN? Simak Ini

Dikutip dari Petunjuk Pengisian SPT 1770 S yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) melalui laman pajak.go.id dijelaskan bahwa untuk wanita kawin, kewajiban perpajakannya tergabung dengan suami. Sebab, satu keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi.

"Satu keluarga itu dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi. Itulah mengapa yangbmemiliki kewajiban perpajakan seperti pembayaran pajak atau pelaporan SPT Tahunan cukup kepala keluarganya saja alias suami," tulis Ditjen Pajak seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (27/3/2021).

Di dalam panduan pengisian SPT dijelaskan, penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) adalah penghasilan dari seluruh anggota keluarga dari wajib pajak yang digabungkan sebagai satu kesatuan. Pemenuhan kewajiban perpajakannya pun dilakukan oleh wajib pajak sebagai kepala keluarga.

Di dalam pengisian SPT 1770 S, pelaporan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 istri dilaporkan pada Lampiran - II Bagian A, yakni Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan atau Bersifat Final, Nomor 13: Penghasilan Istri dari Satu Pemberi Kerja.

Namun demikian, istri atau perempuan kawin bisa melakukan pelaporan SPT secara terpisah.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan via E-filing, Login ke djponline.pajak.go.id

Bila demikian, maka identitas pajak sang istri, atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga dipisahkan.

Di dalam pendaftaran NPWP orang pribadi terdapat empat jenis kategori wajib pajak.

Keempatnya yakni, kategori orang pribadi, kategori wanita yang telah hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim (HB), kategori istri dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH), dan kategori Istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah (MT).

Untuk kategori orang pribadi, itu diperuntukkan bagi siapa saja yang belum menikah, dan suami yang bertindak sebagai kepala keluarga.

Apabila wanita menikah yang hidup terpisah atau bercerai dengan suaminya berdasarkan keputusan dari pengadilan, maka ia termasuk ke dalam kategori HB (hidup berpisah).

Apabila suami dan istri dalam perkawinannya melakukan perjanjian pisah harta di hadapan notaris, maka istri di sini termasuk ke dalam kategori pisah PH (pisah harta).

Baca juga: Simak, Ini Denda Telat Lapor SPT Tahunan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Whats New
IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

Whats New
Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Whats New
Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Whats New
Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Whats New
Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Whats New
BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

Whats New
[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com