Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/03/2021, 18:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan paling lambat 31 Maret 2021 untuk wajib pajak pribadi.

Sementara bagi wajib pajak badan, pelaporan SPT Tahunan paling lambat 30 April 2021.

Penyampaian Laporan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan dengan berbagai cara yakni secara langsung, pos atau jas ekspedisi, dan DJP online (e-filing).

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenai denda. Lantas, berapa denda telat lapor SPT?

Baca juga: Besok Pemerintah Lelang Surat Utang Rp 45 Triliun, Simak Tata Caranya

Denda telat lapor SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Besaran denda untuk keterlambatan pelaporan SPT bagi wajib pajak yang memiliki NPWP, yakni:

  • Denda Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP pribadi)
  • Denda Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan
  • Denda Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
  • Denda Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya

Pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat tidak dilakukan terhadap:

  • Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
  • Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
  • Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
  • Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
  • Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
  • Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau
  • Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. (Penulis: Virdita Ratriani |  Editor: Virdita Ratriani)

Baca juga: Emiten yang Akan Delisting dari Bursa Wajib Buyback Saham, Bagaimana Aturannya ?

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Terakhir 31 Maret 2021, ini denda telat lapor SPT

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+