JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan paling lambat 31 Maret 2021 untuk wajib pajak pribadi.
Sementara bagi wajib pajak badan, pelaporan SPT Tahunan paling lambat 30 April 2021.
Penyampaian Laporan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan dengan berbagai cara yakni secara langsung, pos atau jas ekspedisi, dan DJP online (e-filing).
Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenai denda. Lantas, berapa denda telat lapor SPT?
Baca juga: Besok Pemerintah Lelang Surat Utang Rp 45 Triliun, Simak Tata Caranya
Denda telat lapor SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Besaran denda untuk keterlambatan pelaporan SPT bagi wajib pajak yang memiliki NPWP, yakni:
Pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat tidak dilakukan terhadap:
Baca juga: Emiten yang Akan Delisting dari Bursa Wajib Buyback Saham, Bagaimana Aturannya ?
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Terakhir 31 Maret 2021, ini denda telat lapor SPT
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.