Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Aturan Royalti Lagu dan Musik, Ini Permintaan Pengusaha Hiburan

Kompas.com - 13/04/2021, 04:04 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada tanggal 30 Maret 2021.

Seperti diketahui, Pasal 3 PP Nomor 56 Tahun 2021 mengatur bahwa setiap perseorangan atau badan hukum dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial (lembaga penyiaran radio, kafe, restoran, dll) dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani mengatakan, pihaknya mendukung penuh semua keputusan pemerintah yang tertuang dalam PP nomor 56 tahun 2021.

Baca juga: Ini Tarif Royalti Lagu yang Harus Dibayar Tempat Rekreasi dan Karaoke

“Karena bukan hal yang baru terkait PP tersebut, dan lagi aturan tersebut merupakan lanjutan dari UU hak cipta, dan lanjutan keputusan Kementerian Hukum dan HAM dan diperkuat oleh PP ini,” kata Hana seperti dikutip dari Kontan, Senin (12/4/2021).

Dia mengatakan, pembayaran royalti memang menjadi kewajiban bagi para pengelola layanan publik sebab produk lagu atau musik dari para musisi bila digunakan secara komersil maka memang wajib di bayar oleh para pengguna.

Selain itu, Asphija juga tengah melakukan negosiasi dengan LMKN mengenai tarif yang ditetapkan.

Sejak tahun 2019 rupanya Asphija meminta agar tarif dapat diturunkan namun sampai saat ini belum ada sosialisasi yang dilakukan oleh LMKN.

“Terakhir di tahun 2019 lalu dari Asphija sudah bersurat ke LMKN untuk bisnis Karaoke agar tarif bisa diturunkan dan malah balik ke tarif normal yakni Rp 50.000 x 300 hari x jumlah room. Yang mana itu berat sekali misal 10 room saja sudah Rp 150 juta,” katanya.

Baca juga: Pengusaha Masih Bisa Negosiasi Besaran Tarif Royalti Musik dan Lagu

Sehingga dengan tarif tersebut, Asphija merasa keberatan dan masih tetap menunggu kesepakatan tarif yang sesuai.

“Kami minta tarif itu di rumuskan lagi, karena dari aturan pemerintah evaluasi tarif itu harus dilakukan setiap tahun sekali,” ucapnya.

Sebagai informasi, tarif royalti untuk kegiatan usaha karaoke akan ditentukan berdasarkan jenis-jenisnya yakni Karaoke tanpa kamar (aula) Rp 20.000 per ruangan per hari, Karaoke keluarga Rp 12.000 per ruangan per hari, Karaoke eksklusif Rp 50.000 per ruangan per hari dan Karaoke kubus atau booth Rp 300.000 per kubus per tahun.

Sehingga Asphija meminta juga seharusnya tidak ada perbedaan tarif royalti antara karaoke keluarga dan eksklusif. (Venny Suryanto)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Terkait aturan royalti lagu dan musik, ini kata pengusaha hiburan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Whats New
BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com