Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mafia Berkeliaran di Bandara Soekarno-Hatta, Ini Tanggapan Kemenhub

Kompas.com - 28/04/2021, 21:24 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mafia yang menawarkan jasa meloloskan penumpang dari luar negeri tanpa prosedur karantina berkeliaran di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto buka suara terkait hal ini.

“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan mendukung sepenuhnya tindakan tegas dari pihak kepolisian terhadap oknum mafia karantian di bandar udara Soekarno Hatta,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021).

Baca juga: Mafia dari Instansi Lain Berkeliaran di Bandara Soekarno-Hatta, Ini Penjelasan AP II

Seperti diberitakan, oknum tersebut membantu meloloskan WNI yang baru datang dari India dengan menerima sejumlah uang, sehingga WNI tersebut tidak mengikuti proses karantina selama 14 hari.

“Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I yang merupakan bagian dari Ditjen Perhubungan Udara dan membawahi wilayah kerja Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, siap bekerja sama untuk kelancaran proses investigasi,” kata Novie.

Ia lantas menjelaskan perihal fenomena varian baru Covid-19 yang telah muncul di India. Dikatakan, pemerintah Indonesia mengambil tindakan pencegahan penyebaran dengan memberlakukan karantina selama 14 hari bagi WNI yang baru tiba dari India.

Baca juga: Dua Orang yang Loloskan WNI dari India Bukan Petugas Bandara Soekarno-Hatta

Adapun terkait akses khusus yang dikantongi para mafia yang berkeliaran selama ini, Novie juga turut menyampaikan penjelasannya.

“Sehubungan dengan pas bandara yang memungkinkan petugas untuk mendapatkan akses di dalam bandara, dapat dijelaskan bahwa Kantor Otoritas Bandara Wilayah I Soekarno Hatta melakukan proses penerbitan pas bandara sesuai ketentuan,” urainya.

Ketentuan yang dimaksud adalah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2015 tentang Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) ke Daerah Keamanan Terbatas di Bandar Udara.

Baca juga: Ditinjau Luhut, Apa Kabar Bandara Kediri yang Dibangun Gudang Garam?

Dia bilang, penerbitan kartu pas bandara dilakukan dengan tahapan yang ketat. Terdapat sejumlah prosedur untuk dapat mengantongi kartu pas bandara.

Pertama, instansi mengajukan permohonan akun dan kuota pas bandara yang diberikan. Kedua, dilakukan evaluasi terhadap permohonan (area dan kuota yang diajukan).

Selanjutnya, tahapan ketiga setelah instansi mendapatkan akun, instansi mengajukan permohonan pas bandara secara online dengan persyaratan berikut:

  • Surat pernyataan dari atasan di tempat pemohon bekerja
  • Daftar riwayat hidup
  • Identitas diri (KTP, paspor atau KITAS)
  • SKCK dari kepolisian
  • SK pegawai atau kontrak kerja dari instansi
  • Pakta integritas (khusus protokol instansi/lembaga)

Baca juga: Tarif Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Lagi, Ini Rinciannya

Jika semua tahapan tersebut sudah dilalui, berikutnya dilakukan pemeriksaan kesesuaian berkas permohonan yang merupakan tahapan keempat. Lalu tahap kelima, security awareness dan evaluasi dengan Computer Based Test (CBT) secara online.

Kemudian tahap keenam dilakukan background check alias pemeriksaan data latar belakang. Jika semua sudah terpenuhi baru masuk tahap ketujuh yakni foto dan finger print.

Terakhir, jika sudah sesuai dari urutan 1 sampai 7, maka pas bandara dapat diterbitkan dan melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soarl Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soarl Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Whats New
Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Whats New
Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Whats New
Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Rilis
Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Whats New
Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Whats New
Kemenperin Harap Produsen Kembali Perkuat Pabrik Sepatu Bata

Kemenperin Harap Produsen Kembali Perkuat Pabrik Sepatu Bata

Whats New
IHSG Naik Tipis, Rupiah Menguat ke Level Rp 16.026

IHSG Naik Tipis, Rupiah Menguat ke Level Rp 16.026

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com