Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk Daftar 26 Investasi Ilegal, ini Klarifikasi ARA Hunter

Kompas.com - 06/05/2021, 10:34 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - CEO sekaligus Founder lembaga pelatihan sahamm PT Arah Investasi Mandiri atau ARA Hunter, Hendra Martono, buka suara setelah perusahaannya masuk ke dalam daftar terbaru platform investasi ilegal, yang diterbitkan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).

Dalam lampirannya SWI menyatakan, ARA Hunter dikategorikan sebagai platform ilegal dikarenakan melaksanakan kegiatan penawaran investasi saham tanpa izin.

Merespons hal tersebut, Hendra mengatakan, pihaknya tidak melakukan praktik pengumpulan atau penitipan dana investor. ARA Hunter sebut dia, bergerak sebagai platform pelatihan trading saham.

Baca juga: Investasi Bodong Marak Jelang Lebaran, Ini Daftar 26 Entitasnya

"ARA Hunter tidak pernah menerima penitipan dana. Padahal kami lembaga peatihan saham dan tidak pernah menerima titipan dana," katanya kepada Kompas.com, Kamis (6/5/2021).

Hendra menjelaskan, praktik penawaran investasi seperti yang disebutkan oleh SWI, dilakukan oleh perusahaan lain yang mengatasnamakan ARA Hunter, atau perusahaan palsu.

"Banyak sekali yang memakai nama ARA Hunter untuk menerima titipan dana," ujarnya.

Oleh karenanya, Hendra menekankan pentingnya pemberantasan terhadap praktik-praktik ilegal yang mengatasnamakan platform ARA Hunter.

Ia pun mengaku tengah mempersiapkan langkah klarifikasi ke SWI yang telah mengkategorikan ARA Hunter sebagai platform investasi ilegal.

Saya lagi siapkan sisi legal kami," ucapnya.

Baca juga: Perusahaan Investasi Milik Warren Buffet Catatkan Laba Bersih Rp 169,6 Triliun

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com