JAKARTA, KOMPAS.com – Sebanyak 33.903 pelamar lolos tahap verifikasi administrasi pada Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri tahun 2021 (SPCP IPDN 2021).
Pengumuman kelulusan seleksi administrasi IPDN ini tertuang melalui Keputusan Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri Nomor 810 - 234 Tahun 2021 tentang Peserta yang Lulus Verifikasi Dokumen Persyaratan Administrasi pada Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2021.
IPDN sendiri dalam pendaftaran sekolah kedinasan 2021/2022 menjadi sekolah ikatan dinas terfavorit kedua setelah STAN. IPDN berhasil menyedot minat 42.919 pelamar yang memilih sekolah dan 36.560 pelamar submit data.
Baca juga: Banyak Diminati, Apa Keuntungan Kuliah di Sekolah Kedinasan?
Kini, tahapan SPCP IPDN 2021 menyisakan 33.903 pelamar yang berhak mengikuti tes masuk IPDN 2021 selanjutnya.
Peserta yang lulus seleksi administrasi IPDN 2021 ini selanjutnya ditetapkan sebagai peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) setelah melakukan pembayaran biaya pendaftaran untuk ikut SKD.
Pelaksanaan SPCP IPDN tahun 2021 memang tidak dipungut biaya, kecuali pada tahap SKD dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKD sebesar Rp 50.000 per orang.
Kebijakan tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara.
Adapun tata cara pembayaran biaya SKD dapat dilihat pada website https://dikdin.bkn.go.id/ sesuai kode billing yang dikeluarkan oleh BKN.
Baca juga: Pendaftaran spmb.pknstan.ac.id Tutup Besok, Ini Jadwal Ujian STAN 2021
Sebelum mengikuti tes, penting untuk memahami informasi seputar apa saja tes masuk IPDN 2021. Pasalnya, tes masuk IPDN 2021 terdiri dari beberapa tahapan yang harus dilalui para peserta atau pelamar yang mendaftar.
Dikutip dari laman resmi https://spcp.ipdn.ac.id/, setelah proses pendaftaran dan verifikasi yang dilakukan di Portal SSCASN Dikdin, untuk menjadi calon praja IPDN, para calon peserta diwajibkan untuk mengikuti semua tahapan tes yang akan diujikan.
Jika para pendaftar/peserta di tiap tes-nya sampai dengan tes akhir memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan maka dapat dinyatakan lulus sebagai calon praja IPDN.
Begitu juga sebaliknya, jika gagal atau gugur pada salah satu item tahapan tes yang diujikan alias tidak memenuhi syarat, maka pendaftar otomatis dinyatakan gagal karena sistem tahapan tes yang dilakukan IPDN pada tahun ini menggunakan sistem gugur.
Baca juga: Apakah Diperbolehkan Daftar Sekolah Kedinasan dan Ikut Tes CPNS/PPPK?
Berikut rincian apa saja tes masuk IPDN 2021 yang diberlakukan tahun ini
Masing-masing tahapan tes masuk IPDN 2021 memiliki jadwal berbeda (jadwal tes IPDN 2021). Saat ini tahapan tersebut sedang berlangsung setelah adanya pengumuman verifikasi dokumen persyaratan administrasi pendaftaran yang dilakukan pada 4 Mei 2021.
Berikutnya, pelamar yang memenuhi syarat verifikasi dokumen persyaratan administrasi pendaftaran melakukan pembayaran PNBP SKD sesuai kode billing. Pembayaran sudah bisa dilakukan saat ini, melalui bank yang ditunjuk oleh BKN.
Kemudian pelamar yang telah melakukan pembayaran PNBP SKD mencetak kartu ujian melalui akun masing-masing pada website SSCASN BKN. Tahapan tersebut berlangsung pada Mei 2021 ini.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Buka Formasi Khusus, Catat Syaratnya
Berikut jadwal tes IPDN 2021 selanjutnya secara lengkap, disertai waktu dan lokasi pelaksanaan: