Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Zakat Fitrah Secara Online, Ini 3 Platform yang Bisa Digunakan

Kompas.com - 10/05/2021, 04:30 WIB
Mutia Fauzia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap muslim di bulan Ramadhan sebelum Idul Fitri yakni membayarkan zakat fitrah.

Dikutip dari laman resmi Baznas, baznas.go.id, zakat fitrah dibayarkan untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.

Selain itu zakat fitrah juga bisa dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu. Sehingga harapannya, rasa kemenangan dan kebahagiaan dapat dirasakan oleh semua orang termasuk masyarakat miskin dan kekurangan.

Untuk besaran zakat fitrah, di Indonesia setara dengan beras atau makanan pokok dengan berat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Baca juga: Berapa Liter Beras untuk Zakat Fitrah?

Ketentuan tersebut sama untuk seluruh wilayah di Indonesia. Namun, bila diuangkan, jumlahnya akan berbeda-beda di setiap wilayah.

Misalnya, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40.000 per jiwa.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Bayar Zakat Fitrah Online

Kini, masyarakat dapat membayarkan zakat fitrah secara online. Pembayaran zakat fitrah online bisa dilakukan melalui lembaga amil zakat yang sudah terpercaya.

Baca juga: Berapa Zakat Mal yang Harus Dikeluarkan?

 

Adapun berikut cara membayar zakat fitrah online melalui tiga lembaga amil zakat, yakni Baznas, Dompet Dhuafa, dan Rumah Zakat.

  1. Baznas
    • Buka laman https://baznas.go.id/bayarzakat
    • Pilih jenis dana Zakat, dan pilih jenis Zakat Fitrah pada kolom yang tersedia
    • Tentukan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya
    • Masukkan nominal dari zakat yang akan dibayarkan
    • Lengkapi data pribadi yang dibutuhkan, yakni Nama Lengkap, Nomor Handphone, dan email
    • Pilih lanjut ke pembayaran dan lakukan pembayaran zakat dengan berbagai metode yang tersedia, seperti melalui e-wallet, virtual account, dan transfer bank.
  2. Rumah Zakat
    • Buka laman https://www.rumahzakat.org/donasi
    • Pilih menu 'Zakat'
    • Pilih jenis 'Zakat Fitrah'
    • Tentukan nominal jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya
    • Klik 'Bayar Sekarang'
    • Lengkapi data yang dibutuhkan yakni Nama Lengkap, Email, dan Nomor Handphone
    • Pilih notifikasi pembayaran zakat untuk dikirimkan via email atau SMS
    • Pilih metode pembayaran. Terdapat beberapa metode yang tersedia, mulai dari virtual account, kartu kredit, dan pembayaran melalui e-wallet. Selain itu tersedia pula pembayaran melalui Alfamart dan Bank Transfer.
    • Klik 'Bayar Sekarang'

Baca juga: Siapa Saja yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?

  1. Dompet Dhuafa
    • Buka laman https://donasi.dompetdhuafa.org
    • Pilih jenis donasi 'Zakat'
    • Lalu pilih 'Zakat Fitrah' untuk kolom pengkhususan donasi
    • Isi jumlah zakat fitrah sesuai nominal yang sudah diperhitungkan
    • Isi profil donatur yakni Nama Lengkap, Email. dan Nomor Handphone
    • Pilih metode pembayaran, bisa dilakukan melalui transfer bank dan beberapa e-wallet.
    • Klik 'Bayar Sekarang'.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com