Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Sekjen Kemnaker: Segera Laporkan Pelanggaran THR ke Posko Terdekat

Kompas.com - 09/05/2021, 20:20 WIB
Erlangga Satya Darmawan,
Anissa DW

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi meminta kepada para buruh atau pekerja untuk segera melaporkan pelanggaran terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR).

Seperti diketahui, THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerjanya paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut.

Oleh karena itu, pekerja yang belum mendapatkan haknya, diimbau untuk segera melaporkannya ke posko THR terdekat.

Saat ini, pemerintah telah membentuk posko, baik di tingkat pusat maupun daerah yang tersebar di 34 provinsi dan kabupaten atau kota di seluruh Indonesia.

Baca juga: Posko THR 2021 Diluncurkan, Apa Fungsinya?

Pekerja yang tidak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan, dapat segera melaporkan permasalahannya ke posko terdekat. Setiap permasalahan pasti kami tindaklanjuti dan dicarikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak,” ujar Anwar dalam rilis yang diterima Kompas.com, Minggu. 

Anwar menambahkan, tujuan didirikannya posko tersebut untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.

"Keberadaan posko THR keagamaan ini merupakan bentuk fasilitas pemerintah agar hak pekerja atau buruh mengenai THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada,” kata Anwar.

Berdasarkan laporan Posko THR Keagamaan 2021, tercatat ada 1.860 laporan yang masuk selama kurun waktu 20 April hingga 7 Mei 2021. Jumlah tersebut terdiri dari 684 konsultasi THR dan 1.176 pengaduan THR.

Baca juga: Pemerintah Buka Posko THR, Bisa Diakses Daring dan Luring

“Untuk mempercepat penyelesaian kasusnya, saat ini kami masih memilah dan menyortir kelengkapan setiap data pengaduan yang masuk. Kami juga terus berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja di daerah untuk menyelesaikan pengaduan pembayaran THR,” ucap Anwar.

Adapun laporan tersebut datang dari pekerja di berbagai kategori sektor usaha di antaranya adalah ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, minyak dan gas (migas), alat kesehatan, serta industri makanan dan minuman.

Beberapa pengaduan yang datang antara lain THR yang tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, dibayar bukan dalam bentuk uang, dan perusahaan tidak mampu membayar THR karena terdampak pandemi Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com