Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peringatan OJK soal Investasi Aset Kripto: Tidak Jelas Dasar Ekonominya

Kompas.com - 11/05/2021, 14:20 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat terkait risiko transaksi aset kripto yang saat ini tengah marak aktifitasnya di dalam negeri.

Melalui keterangan tertulisnya, OJK menyatakan, aset kripto merupakan komoditi yang memiliki risiko tinggi dengan landasan ekonomi yang belum jelas.

"Masyarakat harus pahami risiko perdagangan aset kripto yang tidak jelas underlying ekonominya," tulis OJK, Selasa (11/5/2021).

Baca juga: Sebelum Pajaki Mata Uang Kripto, Pemerintah Diminta Perjelas Dulu Posisi Bitcoin Dkk

Setelah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas pembayaran nasional, OJK menegaskan mata uang kripto bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Selain itu, OJK juga menyatakan, pengawasan dan pengaturan aset kripto yang merupakan salah satu bentuk instrumen investasi tidak dilakukan di lembaga tersebut.

"Melainkan oleh Bappebti dan Kementerian Perdagangan. Bappebti telah mengeluarkan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan dan pedagang aset kripto yang telah mendapatkan persetujuan untuk melakukan transaksi aset kripto," tulis OJK.

Dengan tidak adanya landasan ekonomi yang jelas, OJK mewanti-wanti masyarakat terkait pergerakan harga aset kripto yang diyakini akan terus fluktuatif.

"Masyarakat harus paham dari awal potensi dan risikonya sebelum melakukan transaksi aset kripto," tulis OJK.

Baca juga: Dogecoin Bisa buat Bayar Pergi ke Bulan, Ini Saran Pelaku Pasar Mata Uang Kripto

Sebagaimana diketahui, transaksi aset kripto di Indonesia tengah mengalami tren kenaikan dalam kurun waktu setahun terakhir. Ini terefleksikan dengan tingginya angka volume transaksi di platform jual beli aset kripto yang beroperasi di Indonesia.

Misal saja di salah satu platform jual beli aset kripto terbesar di Indonesia, Indodax, yang mana berdasarkan data CoinMarketCap, transaksi per harinya mencapai 181,3 juta dollar AS per hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com