Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Karo Humas Kemnaker Sebut Permohonan Penggunaan TKA Masih Dihentikan Sementara

Kompas.com - 18/05/2021, 18:38 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kepala Biro (Karo) Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Chairul Fadhly Harahap mengungkapkan, proses pelayanan permohonan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) baru hingga saat ini masih dihentikan sementara.

Hal tersebut disampaikan Chairul dalam jumpa pers di Jakarta pada Selasa (18/5/2021).

Adapun pemberhentian sementara tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04/II/2021 tentang Pelayanan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Upaya Pencegahan Masuknya Covid-19.

Namun, kata Chairul, aturan tersebut dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada proyek strategis nasional (PSN) dan objek vital strategis atau nasional.

Baca juga: H-1 Lebaran, Posko THR Kemnaker Tampung 977 Aduan Masyarakat

Pengecualian tersebut didasarkan pada pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian maupun lembaga terkait, sepanjang penggunaan TKA mengikuti aturan protokol kesehatan (prokes) yang berlaku.

“Pemerintah tetap berjuang melawan pandemi Covid-19 namun ekonomi tetap berjalan lewat proyek-proyek strategis nasional, selama membawa kemanfaatan yang luas,” tutur Chariul.

Menurutnya, proyek yang melibatkan sedikit TKA untuk keperluan alih teknologi telah menyerap lebih banyak pekerja domestik.

Lebih lanjut, saat ini keberadaan dan kebutuhan TKA di Indonesia sebagian besar diperlukan untuk investasi penanaman modal asing demi menunjang pertumbuhan ekonomi, perluasan kesempatan kerja, serta percepatan pembangunan infrastruktur nasional.

Baca juga: BPS: Penyerapan Tenaga Kerja Wanita Lebih Cepat

Chairul mengatakan, terkait TKA yang masih berada di Indonesia, perusahaan pemberi kerja atau perusahaan yang mempekerjakan TKA tersebut dapat mengajukan permohonan penggunaan TKA sesuai undang-undang yang berlaku.

“Jumlah TKA dipastikan tidak akan melebihi pekerja Indonesia dalam suatu perusahaan. Pemerintah dalam memberikan izin penggunaan TKA tetap memperhatikan penggunaan tenaga kerja lokal,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Selasa.

Pada kesempatan yang sama, Chairul memastikan pemerintah akan tetap melakukan pengendalian penggunaan TKA di Indonesia.

Salah satu upaya pengendalian tersebut berupa diberlakukannya aturan tentang jabatan tertentu yang dapat diduduki TKA, kewajiban yang harus dipenuhi TKA, serta batas waktu bekerja untuk TKA.

Baca juga: Penempatan PMI ke Taiwan Kembali Dibuka, Kemnaker Siapkan Pembaharuan SOP

Dalam rangka pengawasan ketenagakerjaan, kata Chairul, Kemnaker juga memastikan TKA yang dapat bekerja di Indonesia hanyalah mereka yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan, termasuk alih teknologi dan keahlian implementatif lainnya.

Selain itu, TKA juga harus memenuhi persyaratan dan proses perizinan sesuai undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Whats New
Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Whats New
Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Whats New
Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Whats New
IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

Whats New
Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Whats New
Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Whats New
Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com