Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Hanya Pinjol Ilegal, Guru TK di Malang Juga Terlilit Utang Fintech Legal

Kompas.com - 19/05/2021, 20:07 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang guru taman kanak-kanak (TK) berinisial S (40) terjerat utang pinjaman online (pinjol) hingga mencapai sekitar Rp 40 juta.

Utang tersebut muncul setelah guru yang tinggal di Malang, Jawa Timur, itu membayar utang pinjol dengan meminjam di pinjol lainnya.

Dengan cara tersebut, akhirnya S pun tercatat melakukan utang di 24 pinjol.

Baca juga: Guru TK Diteror Debt Collector, Bukti Bahayanya Pinjol Ilegal

Satgas Waspada Investasi (SWI) menyatakan, ternyata S melakukan pinjaman dari fintech peer to peer (P2P) lending yang ilegal dan juga legal.

"Dari informasi yg kami peroleh bahwa yang bersangkutan meminjam pada fintech lending yang legal dan ilegal," kata Ketua SWI, Tongam L Tobing, kepada Kompas.com, Rabu (19/5/2021).

Dengan adanya kasus ini, Tongam pun meminta kepada masyarakat agar tidak lagi mengakses ke pinjol ilegal.

"Sudah banyak korban yang pinjol ilegal ini yang menjadi pengalaman bagi kita agar tidak ada korban lain," ujar dia.

SWI sendiri akan terus mengingatkan serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar meminjam dana pada perusahaan teknologi finansial yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami dari Satgas Waspada Investasi secara terus-menerus melakukan tindakan pemberantasan pinjol ilegal ini dan melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak pinjol ilegal. Apabila masyarakat butuh uang dari pinjol, silahkan pinjam dari pinjol yang terdaftar di OJK, daftarnya bisa dilihat di website ojk.go.id," tutur Tongam.

Baca juga: Guru TK Diteror Debt Collector, Pahami Risiko Pinjam Uang lewat Pinjol Ilegal

Ia juga berharap kepada masyarakat agar tidak terjebak dengan rayuan sistem pinjaman dari pinjol ilegal yang menawarkan kemudahan dan proses cepat.

"Kami juga sangat mengharapkan masyarakat agar tidak akses ke pinjol ilegal. Sudah banyak korban yang pinjol ilegal ini yang menjadi pengalaman bagi kita agar tidak ada korban lain," ujarnya.

Sebelumnya, seorang guru TK di Kota Malang berinisial S (40) terjerat pinjaman online sekitar Rp 40 juta di 24 aplikasi. S sempat berkeinginan untuk bunuh diri akibat diteror oleh debt collector dari aplikasi peminjaman itu.

Dalam keterangan tertulisnya, S terpaksa meminjam uang di aplikasi pinjaman online untuk kebutuhan membayar kuliahnya. S kuliah sebagai syarat untuk bisa tetap mengajar di TK tempatnya mengajar. Di TK tersebut, S sudah mengajar selama 13 tahun.

Baca juga: Mau Coba Pinjol? Simak Dulu 6 Hal Penting Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com