Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara Update Data PNS Secara Mandiri Via Aplikasi MySAPK

Kompas.com - 24/05/2021, 19:43 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Cara update data PNS lewat aplikasi MySAPK penting untuk diketahui mengingat PNS diwajibkan melakukan pemutakhiran data secara mandiri.

Dikutip dari Buku Pedoman Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN pada Senin (24/5/2021), berikut ini adalah cara mudah melakukan update data PNS secara mandiri lewat aplikasi MySAPK.

Pertama-tama, sebelum melakukan update data tentu saja para PNS harus mengetahui cara mengakses atau cara menggunakan aplikasi MySAPK.

Baca juga: Ingat, PNS Wajib Update Data Kepegawaian Secara Mandiri

Baik PNS, PPPK, maupun PPT Non ASN harus lebih dulu menginstal aplikasi MySAPK pada ponsel android masing-masing.

Buat PNS pengguna android yang sebelumnya sudah mendownload aplikasi MySAPK, terlebih dahulu harus melakukan update aplikasi melalui playstore tuntuk mendapatkan versi aplikasi terbaru.

Kemudian jika lupa password yang lama, tinggal klik Lupa Password, input email terdaftar di MySAPK, dan PNS akan diarahkan membuat password baru dengan kode verifikasi yang dikirimkan ke email masing-masing.

Baca juga: SKP Hingga Riwayat Jabatan, Ini Data PNS yang Wajib Update Mandiri

Jika email yang diinput tidak sesuai maka hubungi instansi untuk dilakukan perbaikan email. Adapun jika sudah menerima token dan aktivasi MySAPK langsung saja klik login MySAPK untuk masuk ke halaman menu utama aplikasi tersebut.

Jika sudah masuk, bisa jadi timbul pertanyaan mengenai apa yang dapat dilakukan pada saat pemutakhiran data mandiri. Jawabannya adalah memeriksa dan memverifikasi data personal dan riwayat.

Kemudian, PNS juga bisa melakukan perubahan data personal dan riwayat terkini serta menambah data personal dan riwayat terkini.

Baca juga: Formasi CPNS yang Sepi Peminat Bisa Diisi Pelamar Lain, Ini Aturannya

Lantas bagaimana cara melakukan pemutakhiran data PNS secara mandiri melalui aplikasi MySAPK, berikut selengkapnya:

  1. Login MySAPK
  2. Pilih Pemutakhiran Data Mandiri
  3. Periksa dan verifikasi data pada setiap riwayat
  4. Lengkapi riwayat dengan mengunggah dokumen pendukung
  5. Kirim pengajuan dan unduh bukti pengajuan
  6. Selesai update data mandiri

Baca juga: Simak Ketentuan Bobot Penilaian SKD dan SKB CPNS 2021

Sementara itu, jika ada data yang tidak sesuai, maka PNS dapat mengikuti cara ini:

  1. Login MySAPK
  2. Pilih Upadate Data Mandiri
  3. Pilih Unor Verifikasi
  4. Periksa dan verifikasi data pada setiap Riwayat
  5. Tambah atau edit data yang tidak sesuai
  6. Unggah dokumen pendukung
  7. Periksa kembali usulan pemutakhiran dan klik Kirim Pengajuan
  8. Unduh bukti telah mengikuti pemutakhiran data
  9. Pantau progres verifikasi via layanan notifikasi MySAPK

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com