Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Rumah Subsidi, Syarat, dan Dokumen Pengajuan KPR Bersubsidi

Kompas.com - 25/05/2021, 13:23 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Rumah merupakan salah satu kebutuhan primer yang harus dipenuhi, terutama bagi mereka yang telah dan akan berkeluarga. Namun nyatanya, harga rumah terus meningkat setiap tahun. Kebutuhan akan rumah pun jadi kian sulit untuk dipenuhi.

Untuk itu, pemerintah pun menyediakan bantuan pembiayaan rumah yang disebut dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi.

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR dijelaskan, rumah subsidi adalah rumah yang dibangun dengan harga terjangkau. Pembeli bisa mendapatkan rumah subsidi tersebut dengan skema KPR melalui bank dengan skema kredit baik secara konvensional maupun dengan skema syariah.

Baca juga: Mau Beli Rumah? Ini Daftar Harga Rumah Subsidi 2021

Bunga kredit yang ditawarkan untuk KPR rumah subsidi juga flat karena mendapatkan subsidi dari pemerintah melalui Kementerian PUPR.

Pemerintah menyediakan rumah subsidi pada Tahun Anggaran 2021 melalui empat program bantuan pembiayaan rumah, yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan perumahan (FLPP) atau KPR bersubsidi, Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Syarat Mengajukan KPR Bersubsidi

Untuk KPR bersubsidi atau FLPP, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pembiayaan ini diberikan kepada masyarakat berpendapatan rendah atau MBR.

Adapun berikut syarat  mengajukan KPR bersubsidi seperti dikutip dari laman Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahaan Kementerian PUPR:

  • Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
  • Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah
  • Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah
  • Penghasilan maksimum 8 juta untuk rumah tapak dan susun
  • Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Ini Harga Rumah Subsidi 2021 Berdasarkan Lokasi

Dokumen Pengajuan KPR Bersubsidi

Selain syarat mengajukan KPR Bersubsidi, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan.
Berikut adalah rincian dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan KPR bersubsidi:

  • Form aplikasi kredit dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan Pasangan, Fotokopi Kartu Keluarga, Fotocopy Surat Nikah/Cerai
  • Slip Gaji Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan, fotocopy Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta)
  • Fotokopi ijin praktek (bagi pemohon profesional)
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Fotokopi rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir
  • Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan
  • Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan.

Baca juga: BTN Catat Laba Rp 1,60 Triliun, Ditopang KPR Bersubsidi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua INSA Terpilih Jadi Presiden Asosiasi Pemilik Kapal Asia

Ketua INSA Terpilih Jadi Presiden Asosiasi Pemilik Kapal Asia

Whats New
Emiten Distribusi Gas Alam CGAS Bakal Tebar Dividen Rp 2,2 Miliar dari Laba 2023

Emiten Distribusi Gas Alam CGAS Bakal Tebar Dividen Rp 2,2 Miliar dari Laba 2023

Whats New
IHSG Bakal Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Emiten Prajogo Pangestu (BREN) Bakal Tebar Dividen Rp 270,68 Miliar

Emiten Prajogo Pangestu (BREN) Bakal Tebar Dividen Rp 270,68 Miliar

Whats New
Alasan Masyarakat Masih Enggan Berinvestasi Kripto, karena Berisiko Tinggi hingga Banyak Isu Negatif

Alasan Masyarakat Masih Enggan Berinvestasi Kripto, karena Berisiko Tinggi hingga Banyak Isu Negatif

Whats New
Proses 'Refund' Tiket Kereta Antarkota Jadi Lebih Cepat mulai 1 Juni

Proses "Refund" Tiket Kereta Antarkota Jadi Lebih Cepat mulai 1 Juni

Whats New
Transaksi Pasar Saham AS ‘Lesu’, Saham-saham di Wall Street Tertekan

Transaksi Pasar Saham AS ‘Lesu’, Saham-saham di Wall Street Tertekan

Whats New
Hormati Proses Hukum oleh KPK, PGN Sebut Penanganan Kasus Korupsi Tak Ganggu Layanan Operasional

Hormati Proses Hukum oleh KPK, PGN Sebut Penanganan Kasus Korupsi Tak Ganggu Layanan Operasional

Whats New
'Sidak' Kementerian ESDM Temukan Elpiji Oplosan di Hotel dan Kafe di Jakarta, Bogor, Bali

"Sidak" Kementerian ESDM Temukan Elpiji Oplosan di Hotel dan Kafe di Jakarta, Bogor, Bali

Whats New
KPPU Awasi Layanan Operasi Starlink di RI

KPPU Awasi Layanan Operasi Starlink di RI

Whats New
Simak, Ini Daftar Stasiun untuk Pembatalan Tiket Kereta di Seluruh Indonesia

Simak, Ini Daftar Stasiun untuk Pembatalan Tiket Kereta di Seluruh Indonesia

Whats New
Keluh Kesah Karyawan soal Potongan Gaji Iuran Tapera: Memberatkan!

Keluh Kesah Karyawan soal Potongan Gaji Iuran Tapera: Memberatkan!

Whats New
Buntut Kasih Harga Promo, Starlink Bantah Lakukan 'Predatory Pricing'

Buntut Kasih Harga Promo, Starlink Bantah Lakukan "Predatory Pricing"

Whats New
[POPULER MONEY] Keluh Kesah PNS yang Jadi Peserta Tapera | Buntut 60 Kloter Penerbangan 'Delay', Menhub Minta Garuda Berbenah

[POPULER MONEY] Keluh Kesah PNS yang Jadi Peserta Tapera | Buntut 60 Kloter Penerbangan "Delay", Menhub Minta Garuda Berbenah

Whats New
Gaji Komite Tapera Capai Rp 43 Juta Sebulan

Gaji Komite Tapera Capai Rp 43 Juta Sebulan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com