Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RI dan Korsel Sepakati Perjanjian Perlindungan Awak Kapal Perikanan Indonesia

Kompas.com - 31/05/2021, 20:12 WIB
Kiki Safitri,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan (Korsel) sepakat untuk meningkatkan pelindungan Awak Kapal Perikanan Indonesia (AKPI) yang bekerja di Kapal Ikan Pesisir Korea.

Kesepatan peningkatan pelindungan tersebut tertuang dalam Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang Hubungan Kerja dan Tenaga Kerja bagi AKPI yang bekerja pada kapal ikan pesisir Korea.

"Atas nama Pemerintah Indonesia, kami sampaikan ungkapan terima kasih sebesar-besarnya kepada Pemerintah Korea atas kerja sama bilateral yang terjalin dengan baik khususnya di bidang ketenagakerjaan," kata Ida dalam siaran pers, Senin (31/5/2021).

Baca juga: Menteri Trenggono Bakal Sulap Probolinggo Jadi Sentra Ekonomi Perikanan di Jatim

Ida mengatakan, urgensi keberadaan nota kesepahaman ini adalah mempertimbangkan kerentanan perlindungan AKPI yang bekerja di kapal.

Apalagi adanya kondisi pandemi Covid-19, semakin menambah kompleksitas permasalahan bagi pekerja migran, utamanya yang bekerja sebagai awak kapal.

Ida menilai, penandatanganan kerja sama bilateral ini diperlukan guna mengatur mekanisme penempatan, dan meningkatkan pelindungan hak-hak pekerja dan pemberi kerja.

“Untuk itu, dibutuhkan koordinasi dan kerja sama yang intensif dan efektif antara kedua pemerintah guna merundingkan isu-isu ketenagakerjaan dan perlindungan terkait AKPI di Korea dan pemberi kerja," kata Ida .

Korea merupakan salah satu negara penempatan yang cukup diminati Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Berdasarkan data Imigrasi Korea per 30 April 2020 terdapat sebanyak 5.343 AKPI bekerja pada kapal perikanan di atas 20 ton.

Ida berharap, melalui penandatanganan nota kesepahaman ini, kerja sama bilateral antara Indonesia dan Korea dapat lebih diperkuat, mulai dari proses perekrutan dan penempatan juga diharapkan bisa berjalan lebih baik.

Baca juga: Menteri Trenggono Minta Eksportir Perikanan Jangan Nakal soal Pajak

 

Selain itu juga, perlindungan AKPI, dan pemberi kerja di Korea dapat lebih ditingkatkan.

Ida mengatakan, sebagai turunan dari nota kesepahaman tersebut, Ida juga akan membentuk sebuah Pengaturan Pelaksana, yang secara rinci mengatur mengenai penempatan dan pelindungan AKPI.

Termasuk juga pelaksanaan penempatan dan perekrutan AKPI akan dilakukan melalui skema G to G.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com