Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat PKPU, Ini Kata Ace Hardware

Kompas.com - 04/06/2021, 10:41 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Emiten peritel perkakas rumah tangga, PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES) kembali digugat oleh Wibowo dan Partners dengan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) lantaran adanya tagihan Service Agreement atau biaya jasa hukum yang sudah jatuh tempo sebesar Rp 10 juta.

Gugatan ini diajukan pada Kamis (27/5/2021) dengan nomor perkara 251/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Menanggapi hal itu, Direktur Ace Hardware Indonesia Hartanto Djasman menegaskan, pihaknya tidak mengalami gagal bayar sebesar Rp10 juta di dalam hubungan kerja sama antara perseroan dan Wibowo & Partners.

Baca juga: Ace Hardware Di-PKPU-kan Lagi

Dia menyebutkan, dasar pengajuan pemohon PKPU dalam perkara No.251/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst, tanggal 27 Mei 2021 adalah Legal Service Agreement tanggal 1 Oktober 2015.

"Perihal hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam legal service agreement tersebut, saat ini masih dalam proses pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Register Perkara Perdata Nomor 599/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst, tanggal 20 Oktober 2020," ujarnya dikutip Kompas.com dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (4/6/2021).

Oleh sebab itu lanjut dia, permohonan PKPU tersebut tidak tepat diajukan saat ini, karena seharusnya permohonan menunggu putusan Perkara Perdata Nomor 599/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst, tanggal 20 Oktober 2020 yang berkekuatan hukum tetap.

"Pembayaran utang perseroan yang jatuh tempo dapat dilakukan tanpa kendala," kata dia.

Baca juga: Mengenal Perbedaan Pailit dan Bangkrut

Sementara itu dari sisi operasional dia mengaku tidak berdampak dan secara keseluruhan operasional perseroan berjalan normal seperti biasa.

Dijelaskan juga tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lain yang material dan dapat memengaruhi harga efek perseroan yang belum diungkapkan ke publik.

"Secara keseluruhan operasi perseroan berjalan normal seperti biasa. Pembayaran utang perseroan yang jatuh tempo dapat dilakukan tanpa kendala," ungkap dia.

Baca juga: Sepatu Bata Lunasi Utang, PN Jakarta Cabut Status PKPU

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com