JAKARTA, KOMPAS.com - Terkadang kita dihadapkan pada kondisi mendesak yang membuat kita membutuhkan dana dalam waktu singkat.
Bila Anda memiliki tabungan yang cukup, tentu hal itu tak menjadi masalah. Namun, terkadang ada situasi di mana tabungan yang dimiliki tak cukup untuk menghadapi situasi darurat.
Dengan demikian, Anda perlu memutar otak untuk bisa mendapatkan sumber dana tambahan yang memenuhi kebutuhan mendesak yang bisa dicairkan dengan cepat dan syarat yang sederhana serta mudah.
Baca juga: Pengertian Gadai dan Dasar Hukum Gadai di Indonesia
Salah satu lembaga yang bisa memenuhi kebutuhan dana mendesak tersebut yakni pergadaian.
Dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, pergadaian adalah salah satu jenis industri keuangan non bank yang memberikan pinjaman dengan persyaratan utama menyerahkan barang-barang yang akan digadaikan.
Adapun gadai adalah suatu hak yang diperoleh atas suatu benda bergerak, yang digunakan sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan oleh penerima gadai.
Benda bergerak dalam gadai yakni benda yang dapat dipindahkan, bukan benda tetap seperti tanah.
Lalu bagaimana cara dan syarat menggadaikan barang di perusahaan gadai?
Terdapat beberapa syarat yang dipenuhi bila Anda ingin menggadaikan barang di perusahaan gadai.
Baca juga: Butuh Dana Cepat, Ini 4 Jenis Barang yang Bisa Digadai
Untuk lebih rincinya, berikut cara dan syarat menggadaikan barang di usaha gadai berikut:
Sama seperti halnya bank yang saat ini kian mudah ditemui, perusahaan gadai pun kini juga kian mudah diakses oleh masyarakat.
Layanan yang diberikan oleh perusahaan gadai juga cukup beragam, mulai dari pembiayaan konvensional dan syariah, produk emas, hingga aneka jasa lain seperti jasa penitipan atau safe deposit box.
Seiring dengan popularitas perusahaan gadai yang kian meningkat, ternyata banyak mulai bermunculan usaha gadai gelap atau ilegal.
Baca juga: Perusahaan Emas Ini Rambah Bisnis Gadai, Apa Alasannya?
Artinya, perusahaan tersebut tidak terdaftar atau berizin, dan tidak berada di bawah pengawasan otoritas yang berwenang, yakni OJK.
Agar Anda lebih berhati-hati dalam menggadaikan barang, berdasarkan data Direktori Perusahaan Pergadaian yang dirilis OJK pada 30 April lalu, ada 100 perusahaan yang sudah berstatus terdaftar. Rinciannya, sebanyak 74 perusahaan terdaftar dan sudah berizin, sebanyak 26 lainnya terdaftar dan sedang memproses izin usaha.
Simak daftar 74 perusahaan gadai yang terdaftar dan sudah berizin di OJK per April 2021:
Baca juga: Rincian Harga Emas Batangan 0,5 Gram hingga 1 Kg di Pegadaian Terbaru
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.