Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saham Garuda Disuspensi, Ini Penjelasan Direktur Utama

Kompas.com - 19/06/2021, 06:28 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivitas perdagangan saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) dihentikan sementara oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, pihak perseroan telah mengetahui suspensi tersebut.

Kini sebut Irfan, Garuda Indonesia tengah berupaya menyelesaikan pembayaran sukuk senilai 500 juta dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 7,2 triliun.

"Saat ini, perseroan juga terus menjalin komunikasi intensif dengan pemegang sukuk guna menyampaikan informasi terkait langkah-langkah yang kini tengah ditempuh perseroan dalam upaya pemenuhan kewajiban pembayaran kupon sukuk mengacu pada mekanisme yang berlaku," katanya kepada Kompas.com, Jumat (18/6/2021).

Baca juga: Bursa Hentikan Sementara Perdagangan Saham Garuda Indonesia

Selain itu, Garuda Indonesia juga berkomunikasi dengan pihak BEI agar saham GIAA yang tercatat di Papan Utama tersebut dapat diperdagangkan kembali dengan memenuhi kewajiban perseroan.

"Kami juga tengah berkoordinasi dengan BEI terkait langkah-langkah yang perlu ditempuh dalam upaya pencabutan/pelepasan status suspensi saham perseroan melalui pemenuhan kewajiban perseroan terhadap Bursa, termasuk melalui penyampaian rencana strategi pemulihan kinerja yang akan dilaksanakan ke depannya," jelas dia.

"Sebagai perusahaan terbuka tentunya Garuda Indonesia senantiasa berkomitmen untuk tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas atas kondisi dan langkah perbaikan kinerja usaha, termasuk dalam pemenuhan aspek aspek compliance di bidang pasar modal," sambung Irfan.

Mengutip dari keterbukaan informasi, keputusan suspensi BEI kepada maskapai pelat merah tersebut dilakukan karena Garuda Indonesia menunda pembayaran kupon sukuk senilai 500 juta dollar AS yang telah jatuh tempo.

Menurut BEI, hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha perseroan.

Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek GIAA di seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I perdagangan efek.

Hal itu karena Garuda Indonesia sebelumnya telah menunda pembayaran kupon sukuk yang telah jatuh tempo pada 3 Juni 2021, dengan menggunakan hak grace periode selama 14 hari.

Baca juga: Garuda Indonesia Kembali Tunda Bayar Bunga Utang Sukuk Global

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com