Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Cara Daftarkan Produk Makanan dan Minuman di BPOM

Kompas.com - 18/06/2021, 21:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Memiliki izin edar yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merupakan suatu hal yang wajib bagi para pengusaha yang bergerak di industri makanan olahan, minuman, atau obat-obatan.

Izin edar dari BPOM wajib dimiliki sebagai jaminan kepada konsumen bahwa produk yang kita jual layak untuk dikonsumsi.

Jika tak mempunyai izin tersebut, siap-siap Anda akan berurusan dengan pihak berwajib manakala produk olahan kita ditemukan adanya kandungan bahan berbahaya.

Baca juga: Cara Cek BPJS Kesehatan: Tagihan hingga Tarif Terbaru

Mengutip laman Indonesia.go.id, berikut beberapa cara yang harus ditempuh untuk mendapatkan izin dari BPOM:

Pertama adalah siapkan dulu produk usaha kita, termasuk dokumen-dokumen yang diperlukan. Untuk produk yang didatangkan dari luar negeri alias diimpor dengan kode produk ML dari BPOM, dokumen yang perlu disiapkan adalah salinan sertifikat dari Kementerian Kesehatan (health certificate) negara asal.

Kemudian hasil uji laboratorium negara asal, label berwarna, contoh produk minimal tiga buah, daftar komposisi dan spesifikasi bahan baku produk, dan kopi surat izin usaha perdagangan (SIUP) serta angka pengenal importir umum (API-U).

Selanjutnya untuk produk yang dibuat di dalam negeri dengan kode MD, maka selain izin prinsip dan SIUP, juga diharuskan melampirkan hasil uji laboratorium, label berwarna (hak paten), serta contoh produk yang akan diuji sebanyak tiga buah.

Sebelum melanjutkan ke pendaftaran produk yang akan diuji untuk mendapatkan izin edar, terlebih dulu mendaftarkan badan usaha kita ke BPOM.

Untuk mendaftarkannya, Anda bisa melakukan secara online dengan masuk ke laman pendaftaran e-bpom di http://e-bpom.pom.go.id/. Setelah itu klik "Registrasi Baru".

Setelah ada tampilan form pendaftaran, isi sesuai dengan data yang dibutuhkan, seperti data Perusahaan, data penanggung jawab dan data login.

Selanjutnya, masukkan data pemeriksaan sarana oleh balai (PSB) yang dimiliki masing-masing pabrik lokal dan mengunggah semua file sesuai dengan dokumen yang disyaratkan (data produk, spesifikasi bahan baku produk, data hasil analisa laboratorium, data informasi nilai gizi (ING), data klaim produk).

Baca juga: Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan NIK KTP

Jika hal tersebut sudah dilakukan, maka Anda hanya tinggal menunggu hasil pemeriksaan oleh BPOM. Hasil pemeriksaan akan disampaikan via email, jadi pastikan bahwa email yang didaftarkan valid.

Jika tidak memiliki kesempatan untuk mendaftar secara daring, tetap bisa dilakukan secara manual dengan mendatangi kantor BPOM Pusat atau Balai Besar POM di daerah. Masukkan salinan dokumen seperti data produk, spesifikasi bahan baku produk, data hasil analisa laboratorium, data informasi nilai gizi (ING), dan data klaim produk. Setelah itu akan dilakukan proses verifikasi.

Jika dinyatakan lulus verifikasi yang ditandai dengan terbitnya Surat Persetujuan Pendaftaran (SPP), maka pemohon diminta melakukan pembayaran sesuai dengan Surat Perintah Bayar (SPB) sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Retribusi untuk registrasi sekitar Rp100.000 per produk yang akan diajukan, baik makanan dan obat. Untuk jasa notifikasi kosmetika dari luar ASEAN dikenai biaya Rp1,5 juta per produk dan jika dari dalam ASEAN sebesar Rp500.000 per produk.

Untuk perpanjangan (registrasi ulang) yang berlaku tiap lima tahun dikenai biaya Rp1 juta per produk untuk kategori usaha kecil obat tradisional. Dan Rp5 juta per sertifikat untuk sertifikasi cara pembuatan kosmetika yang baik (CPKB).

Lalu bukti pembayaran itu diunggah ke laman e-bpom dengan melakukan login terlebih dulu. Bukti pembayaran itu kemudian akan diverifikasi bersama data permohonan registrasi produk dan rancangan label produk.

Untuk mendapatkan Izin Edar Badan POM, memerlukan waktu yang tidak sebentar karena harus melewati tahapan dengan proses panjang dan memerlukan uji klinis. Ini berguna untuk memastikan bahwa bahan dan produk yang akan dijual aman untuk dikonsumsi atau dipakai.

Baca juga: Gratiskan Sertifikasi Halal hingga Izin Edar BPOM, Kemenkop UKM Bidik 3 Juta UMKM

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com