Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Covid-19 Meningkat, Pengusaha Pasrah Pemerintah Perketat PPKM hingga Lockdown

Kompas.com - 21/06/2021, 14:54 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Melonjaknya kasus positif Covid-19 di berbagai daerah kembali menimbulkan ketidakpastian bagi para pelaku usaha.

Pasalnya, hal tersebut memaksa pemerintah untuk memperketat berbagai aktivitas masyarakat dan operasional kegiatan usaha demi menekan laju penyebaran virus corona.

“Tentu bagi pengusaha akan semakin memperpanjang ketidakpastian,” ujar Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, Senin (21/6/2021).

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Airlangga Minta Pemda Tak Melulu Andalkan Pusat

Sarman meyakini, dengan diperketatnya aturan operasional, aktivitas ekonomi akan kembali merosot, sehingga kemudian berimbas pada arus keuangan pelaku usaha.

Namun demikian, Sarman menilai, langkah pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), hingga lockdown merupakan kebijakan yang tidak bisa dihindari demi menekan laju penyebaran virus corona.

“Jika pemerintah menerapkan PPKM/PSBB bahkan lockdown pengusaha pasrah dan akan menerima keputusan tersebut karena pengusaha juga menyadari bahwa ini keputusan yang sulit bagi pemerintah,” tuturnya.

Dengan diperketatnya aktivitas masyarakat, pemerintah diharapkan dapat tetap menjalankan, bahkan memperpanjang berbagai stimulus yang telah digelontorkan.

“Termasuk berbagai program bansos, bantuan modal kerja UMKM, Kartu Prakerja, subsidi gaji pekerja dapat diteruskan untuk menjaga daya beli masyarakat,” ucap Sarman.

Sebagai informasi, pemerintah bakal memperketat pelaksanaan PPKM skala mikro selama 14 hari, yakni 22 Juni-5 Juli 2021.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Industri Ritel Bisa Kembali Terpuruk

Hal ini dilakukan untuk merespons melonjaknya kasus Covid-19 selama beberapa waktu belakangan.

Langkah tersebut diputuskan dalam rapat terbatas yang dihadiri Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dan sejumlah menteri serta kepala lembaga terkait, Senin (21/6/2021).

"Ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 (Juni) sampai 5 Juli, dua minggu ke depan bahwa beberapa penguatan PPKM Mikro nanti akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri (Menteri Dalam Negeri)," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com