Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Covid-19 Melonjak, Airlangga Minta Pemda Tak Melulu Andalkan Pusat

Kompas.com - 21/06/2021, 13:19 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, meminta gubernur tiap daerah menambah ruang isolasi di tingkat kecamatan.

Penambahan ruang isolasi utamanya perlu disiapkan di zona merah kasus aktif Covid-19. Dia tak ingin pemerintah daerah (Pemda) terus mengandalkan pemerintah pusat terus-menerus.

"Kami meminta kepada gubernur di daerah masing-masing untuk menambahkan isolasi di tingkat kecamatan. Jadi tidak seluruhnya diserahkan kepada pusat, tapi ada kegiatan yang dilakukan daerah," kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (21/6/2021).

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, IHSG dan Rupiah Berada di Zona Merah

Airlangga menuturkan, penambahan ruang isolasi pasien Covid-19 bisa menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), ataupun dana desa yang 8 persennya memang perlu dialokasikan untuk penanganan Covid-19.

Dia meminta Pemda segera mempercepat realisasinya, mengingat dana tersebut sudah diserahkan lebih cepat oleh Kementerian Keuangan.

"Itu memang untuk penanganan Covid-19 dan sekarang dana tersebut sudah ada di daerah baik di tingkat provinsi, kab/kota, dan implementasi penggunaan anggaran ini belum maksimal," beber Airlangga.

Lebih lanjut Airlangga mengungkapkan, dana harus dioptimalkan untuk menahan laju penyebaran Covid-19. Pasalnya saat ini, tingkat keterisian rumah sakit di 87 kabupaten/kota sudah berada di atas 70 persen.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, PNS Dilarang Cuti Saat Libur Nasional

Untuk itu pemerintah pusat memutuskan untuk memperpanjang PPKM Mikro mulai tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021 dengan berbagai penguatan.

Kegiatan perkantoran pada zona merah dibatasi dengan WFH sebanyak 75 persen, kegiatan belajar mengajar secara daring, dan kegiatan sektor esensial, antara lain industri pelayanan dasar, utilitas publik, kebutuhan pokok mulai dari apotek dan supermarket dibatasi hingga pukul 20.00.

"Kegiatan di area publik, fasilitas umum, tempat wisata, taman bermain, dan area publik lainnya pada zona merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman, sementara zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen," pungkas Airlangga.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Industri Ritel Bisa Kembali Terpuruk

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com