JAKARTA, KOMPAS.com - Penukaran Uang Pecahan Khusus (UPK) Rp 75.000 edisi HUT Kemerdekaan RI resmi ditutup.
Hal ini disampaikan dalam laman penukaran UPK Rp 75.000, yakni pintar.bi.go.id. Adapun penukaran uang sudah dibuka sejak 17 Agustus 2020.
"Pemesanan dan Penukaran UPK 75 Tahun RI di Bank Indonesia baik secara individu maupun kolektif, serta penukaran secara langsung pada H+0 di Bank Indonesia telah ditutup," sebut BI dikutip Kompas.com, Senin (21/6/2021).
Baca juga: Masyarakat Bisa Tukar Uang Rp 75.000 untuk Angpau Lebaran di Bank
Untuk itu, bank sentral meminta masyarakat menggunakan dan merawat uang rupiah khusus yang telah didapat.
Selain disimpan, uang pecahan Rp 75.000 ini juga dapat dibelanjakan karena BI sudah mengumumkan bahwa UPK merupakan alat pembayaran yang sah.
"Masyarakat yang telah memiliki agar menggunakan dan merawat UPK 75 Tahun RI dengan baik. Salam cinta bangga paham rupiah," sebut BI.
Sebagai informasi, pengeluaran rupiah edisi khusus HUT RI bakal dilakukan setiap 25 tahun sekali. Khusus UPK Rp 75.000 tidak ditujukan untuk peredaran secara bebas dan tersedia di masyarakat.
Oleh karena itu, uang dicetak terbatas, hanya 75 juta lembar.
Baca juga: Tertarik Beri Angpao Lebaran dengan Uang Rp 75.000, Simak Cara Berikut
Sebelumnya Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, ada makna filosofis yang berarti dalam desain rupiah khusus menyambut HUT RI ke-75 ini.
Warna rupiah bernuansa merah putih itu bermakna mensyukuri kemerdekaan yang telah diraih selama 75 tahun terakhir.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.