Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocoran PPKM Darurat: Mal Tutup Pukul 17.00, Kapasitas Restoran 25 Persen

Kompas.com - 30/06/2021, 13:45 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat guna menekan penyebaran Covid-19. Rencananya kebijakan ini akan berlaku dua pekan mulai 2-15 Juli 2021.

Pembahasan kebijakan itu sejalan dengan melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia yang tercatat mencapai 2.156.465 orang pada Selasa (29/6/2021). Kasus harian pun meningkat dengan rata-rata mencapai 20.000-an per hari.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Kompas.com, Rabu (30/6/2021), terdapat sejumlah usulan untuk penerapan PPKM mikro darurat. Salah satunya pembatasan operasional untuk pusat perbelanjaan (mal) dan tempat makan.

Baca juga: Mulai Hari ini, Kantor Cabang Bank Mandiri Buka Jam 9 Pagi

Pembatasan jam operasional mal diusulkan hanya sampai pukul 17.00, dari sebelumnya diperbolehkan buka hingga pukul 20.00. Sementara kapasitas pengunjung mal maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kegiatan makan dan minum di tempat umum, seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di mal menjadi terbatas yakni hanya sampai pukul 17.00.

Mulanya restoran dan kafe juga diperbolehkan buka hingga pukul 20.00, namun kini jam operasionalnya turut mengikuti perubahan pada mal. Kapasitas maksimum pengunjung pun dibatasi hanya boleh 25 persen.

Meski demikian, bagi restoran dan kafe yang memiliki layanan pesan antar atau di bawa pulang, diizinkan untuk operasional layanan ini dibuka sampai pukul 20.00.

Sementara bagi restoran dan kafe yang memang hanya melayani pesan antar atau bawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam. Penerapan aturan ini semua akan dilakukan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sebelumnya, Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi mengatakan, pemerintah saat ini tengah menyusun tindakan yang tepat untuk pengetatan mobilitas masyarakat guna menekan transmisi virus corona.

Baca juga: Jadwal Terbaru Operasional Bank Selama Pengetatan PPKM

Ia bilang, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang juga sebagai Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), akan menjadi koordinator PPKM mikro darurat untuk kawasan Jawa dan Bali.

"Saat ini sedang diformulasikan tindakan pengetatan yang akan diambil. Pengumuman resmi akan disampaikan oleh pemerintah," ujar dia.

Namun demikian, Jodi memastikan, dalam penerapan PPKM mikro darurat, sejumlah sektor ekonomi bakal tetap beroperasi secara terbatas dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Supermarket, mal, dan sektor-sektor esensial lainnya akan tetap beroperasi dengan jam operasional yang dipersingkat dan protokol kesehatan yang ketat," kata Jodi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com