Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Milenial Bisa Ajukan KPR, Simak Tata Cara dan Syarat Utamanya

Kompas.com - 03/07/2021, 14:37 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di bank bisa dibilang susah-susah gampang.

Pasalnya ada beberapa bank yang mensyaratkan status pernikahan hingga jumlah penghasilan untuk mengajukan KPR. Tentu, milenial yang baru mulai bekerja jadi pesimis lebih dulu.

Tapi, tidak semua persyaratan harus seperti itu. Milenial juga bisa mempertimbangkan KPR sebagai salah satu opsi untuk memiliki rumah. Utamanya jika rencana menabung selalu terasa jauh karena harga KPR berkejaran tiap tahun.

Baca juga: Pahami 7 Perbedaan KPR Subsidi dan Nonsubsidi Sebelum Beli Rumah

"Saat ini, sudah ada banyak program yang bisa dicoba untuk membantu milenial dalam membeli sebuah rumah, salah satunya adalah KPR yang dikhususkan untuk anak muda," kata Customer Solutions Retail Loan Division Head OCBC NISP, Rudy Sutjiawan, dalam siaran pers, Sabtu (3/7/2021).

Namun sebelum itu, simak dahulu apa yang perlu kamu persiapkan dan pertimbangkan untuk pengajuan KPR agar tidak menjadi beban bulanan. Pertimbangan meliputi syarat, bunga, hingga simulasi cicilan.

1. Perhatikan syarat penghasilan

Pengajuan KPR tentu memiliki beberapa syarat. Syarat utama adalah memiliki kemampuan membayar angsuran kredit sampai lunas. Bank akan memperhatikan hal tersebut.

Bank mengindentifikasi penghasilanmu dengan meminta bukti penghasilan, bisa berupa slip gaji atau SPT tahunan. Kamu juga akan diminta untuk memberikan rekening bank selama 3-6 bulan terakhir.

"Rekening bank sangat penting sehingga pastikan bahwa semua transaksi penghasilan kamu dilakukan melalui Bank," tutur Rudy.

2. Siapkan dokumen

Selain penghasilan, bank juga memiliki kriteria tertentu untuk mendapat KPR, salah satu kriteria tersebut adalah usia. Usia minimum pengajuan KPR adalah 21 tahun.

Selain itu, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan, termasuk data-data penghasilan dan data-data pribadi maupun pasangan jika sudah menikah.

Beberapa dokumen yang dimaksud adalah KTP, fotocopy NPWP, slip gaji bulan terakhir atau surat identitas usaha untuk pelaku usaha, fotocopy tabungan atau rekening koran 3-6 bulan, dan fotocopy izin praktek khusus pekerja profesi seperti dokter, notaris, dan lainnya.

Baca juga: Cicilan KPR Tinggal Sekali Bayar, Segera Urus Surat Roya, Apa Itu?

3. Perhatikan pinjaman

Lalu, bank maupun lembaga keuangan sering kali mengecek dari kinerja pinjaman yang kamu miliki sebelumnya. Tujuannya untuk melihat pinjaman apa saja yang sudah dimiliki dan bagaimana pembayarannya.

"Nah, hal tersebut merupakan faktor penting kedua yang menjadi perhatian bank. Jadi jangan pernah sepelekan tagihan kartu kredit atau pinjaman online yang kamu miliki, karena keterlambatan pembayaran bisa jadi batu sandungan pengajuan KPR," tutur Rudy.

4. Hitung kemampuan bayar

Sebelum pengajuan ke bank, kamu juga bisa menghitung sendiri berapa kemampuan bayar yang kamu miliki.

Caranya adalah menghitung total kewajiban bulanan alias utang tiap bulan termasuk cicilan bulanan KPR yang sedang diajukan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com