Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diskon Listrik Diperpanjang, Ini Cara Mendapatkannya

Kompas.com - 04/07/2021, 14:14 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT PLN (Persero) memastikan siap menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan diskon tarif listrik ke pelanggan rumah tangga, industri, bisnis, dan sosial periode Juli-September 2021.

Diskon tarif listrik ini semula berakhir pada Juni 2021, namun menjadi diperpanjang seiring dengan pemerintah menetapkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna mencegah penyebaran Covid-19.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril mengatakan, sejak awal pandemi masuk ke Indonesia, pihaknya terus mendukung dan menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, dan pelaku usaha yang terdampak Covid-19.

Baca juga: Diskon Tarif Listrik Diperpanjang sampai September 2021

Oleh sebab itu, dalam perpanjangan stimulus listrik sebagai bentuk perlindungan sosial dari pemerintah di masa PPKM Darurat ini, diyakini Bob akan berjalan dengan baik.

"Karena sebelumnya sudah pernah kami lakukan, kami yakin penyaluran periode ini akan berjalan lancar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (4/7/2021).

Ia berharap, adanya perpanjangan stimulus listrik tersebut dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif. Serta sekaligus dapat meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Adapun berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada PLN, ketentuan stimulus diskon listrik periode Juli- September 2021 besarannya yakni:

  • Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA, dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
  • Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon tarif listrik sebesar 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
  • Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen diberikan bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

Baca juga: Diskon Listrik Pelanggan 220 VA hingga 1.300 VA ke Atas Resmi Diperpanjang

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com