Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara Laporkan Penjual Kebutuhan terkait Covid-19 dengan Harga Tak Wajar di Tokopedia

Kompas.com - 05/07/2021, 13:24 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com – Tingginya jumlah kasus pandemi Covid-19 belakangan ini, mendorong beberapa pihak mencari keuntungan tak wajar dalam menjual beberapa kebutuhan terkait Covid-19, salah satunya obat terapi Covid-19.

Untuk menghindari hal tersebut, konsumen tentunya harus melapor kepada pihak pengelola e-commerce tersebut.

Tokopedia, salah satu marketplace pun menyediakan prosedur pelaporan untuk menangani penjual yang nakal.

Baca juga: Begini Cerita Susi Pudjiastuti soal Ivermectin

Berikut cara melaporkan tindakan seller yang menjual produk dengan harga tak wajar di Tokopedia:

  • Pada halaman produk yang akan dilaporkan, scroll ke bawah dan klik 'laporkan'
  • Pilih salah satu kategori dan sub kategori yang relevan, dalam hal ini pilih 'harga tidak wajar'
  • Isi detai laporan dan informasi yang mendukung laporan Anda. Lalu, upload foto bukti pelanggaran.
  • Klik 'Lapor', lalu klik 'Lapor' kembali pada pop up menu yang muncul. Laporan Anda berhasil tercatat.
  • Setelah klik Laporkan pada Halaman Produk, laporan Anda akan segera ditindaklanjuti, dan menunggu dalam estimasi waktu 1x24 jam. Anda juga diharuskan melakukan cek email Anda secara berkala untuk update informasi pelaporan.

Baca juga: Menkes Tetapkan Harga Ivermectin Rp 7.500

Sebelumnya, Founder dan CEO Tokopedia, William Tanuwijaya mengatakan, selama ini Tokopedia juga sudah menetapkan kebijakan pengendalian harga dan menindak tegas penjual yang memasang harga produk di atas kewajaran.

William bilang, pihaknya terus mengimbau penjual untuk bersama menjaga harga, dan juga kepada masyarakat untuk tidak melakukan upaya penimbunan.

Ia menambahkan, Tokopedia memiliki kebijakan terkait dengan produk apa saja yang bisa diperjualbelikan berdasarkan aturan penggunaan platform Tokopedia

William juga mengimbau agar konsumen yang menemukan aksi penyalahgunaan yang dilakukan seller, bisa memanfaatkan fitur Pelaporan Penyalahgunaan.

“Jika ada penjual yang terbukti melanggar, baik syarat dan ketentuan platform maupun hukum yang berlaku, Tokopedia berhak menindak tegas dengan melakukan pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, banned toko atau akun, serta tindakan lain sesuai prosedur,” ujar William, dalam siaran pers, Minggu (4/7/2021).

Baca juga: Harga Obat dan Kebutuhan terkait Covid-19 Melonjak, Tokopedia Ancam Tindak Penjual Nakal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia Jadi Tuan Rumah World of Coffee Trade Show 2025

Indonesia Jadi Tuan Rumah World of Coffee Trade Show 2025

Whats New
KKP Gelontorkan Rp 46,6 miliar untuk Teknologi Modern Budidaya Ikan Nila Salin

KKP Gelontorkan Rp 46,6 miliar untuk Teknologi Modern Budidaya Ikan Nila Salin

Whats New
Cadangan Devisa Merosot, Bos BI: Enggak Usah Insecure..

Cadangan Devisa Merosot, Bos BI: Enggak Usah Insecure..

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha TaniFund, Ini Alasannya

OJK Cabut Izin Usaha TaniFund, Ini Alasannya

Whats New
Emiten Logistik Pertambangan MAHA Bakal Tebar Dividen, Simak Besarannya

Emiten Logistik Pertambangan MAHA Bakal Tebar Dividen, Simak Besarannya

Whats New
Bea Cukai Jember Sita 59 Liter Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Kecamatan Silo

Bea Cukai Jember Sita 59 Liter Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Kecamatan Silo

Whats New
IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

Whats New
Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Whats New
PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Whats New
Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Whats New
Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Whats New
5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

Work Smart
Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Whats New
Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com