Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR: Target Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen pada 2022 Sulit Dikejar, Jika...

Kompas.com - 06/07/2021, 14:26 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah sepakat untuk mematok pertumbuhan ekonomi 2022 pada rentang 5,2 persen sampai 5,8 persen.

Ini tercantum dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022.

Namun demikian, Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Muhidin Mohamad Said mengatakan, target tersebut akan sulit dikejar pemerintah, apabila pada tahun ini produk domestik bruto (PDB) nasional hanya tumbuh di bawah 3 persen.

Baca juga: Ada PPKM Darurat, Pemerintah Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi 2021 Hanya 3,7 Persen

Oleh karenanya, melalui berbagai upaya percepatan pemulihan ekonomi, seperti pelaksanaan vaksinasi Covid-19,

Ia mendorong pemerintah untuk mendongkrak PDB, sehingga mampu tumbuh di kisaran 4 persen.

"Pemerintah sangat sulit mengejar target pertumbuhan PDB tahun depan minimal 5 persen bila pertumbuhan PDB kita pada tahun ini di bawah 3 persen," kata Muhidin dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (6/7/2021).

Selain itu, Muhidin berharap pemerintah dapat meningkatkan penerimaan negara pada tahun depan, meskipun penerimaan perpajakan diproyeksi masih akan tertekan, seiring masih dilaksanakannya berbagai subsidi fiskal.

"Pendapatan negara kita harapkan tumbuh secara paralel," ujar dia.

Baca juga: PPKM Darurat, Sri Mulyani Perkirakan Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III Tak Sampai 6,5 Persen

Dengan masih tertekannya penerimaan perpajakan, Muhidin mendorong pemerintah memanfaatkan anggaran belanja negara secara optimal dan tepat sasaran, mengingat 2022 menjadi tahun terakhir defisit anggaran ditarget di atas 3 persen.

"Oleh sebab itu segala kelemahan pada belanja pemerintah pada tahun-tahun sebelumnya harus segera diperbaiki," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com