Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Sawah Petani di Jatiluwih, Bali, Diserang OPT, Kementan Sarankan Ikut AUTP

Kompas.com - 07/07/2021, 19:27 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Organisme pengganggu tanaman (OPT) menyerang sawah petani di Desa Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, Bali. Akibatnya, panen raya menjadi tak maksimal dan para petani merugi.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pertanian (Kementan) menyarankan para petani bergabung program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

“AUTP ini jaring pengaman agar petani tak mengalami kerugian akibat gagal panen yang disebabkan karena perubahan iklim dan serangan OPT," jelas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (7/7/2021).

Menurut Mentan SYL, petani perlu bergabung dengan AUTP karena sektor pertanian sangat rentan terhadap berbagai situasi tak terduga yang bisa mengakibatkan gagal panen.

Baca juga: Sarankan Petani Bali Ikut Asuransi Pertanian, Dirjen PSP: Gagal Panen Dapat Rp 6 Juta Per Hektar

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil menambahkan, AUTP tak hanya berfungsi mengantisipasi kerugian akibat gagal panen, tapi juga dirancang untuk tetap menjaga produktivitas petani.

"Ketika petani mengalami gagal panen, maka mereka akan mendapat pertanggungan sebesar Rp 6.000.000 per hektar (ha) per musim,” ujar Ali Jamil.

Pertanggungan tersebut, kata dia, dapat digunakan sebagai modal bagi petani untuk mulai menanam kembali, sehingga mereka bisa tetap produktif meski mengalami gagal panen.

Menurut Dirjen PSP Kementan, tidak ada ruginya bagi petani untuk ikut program AUTP.

Baca juga: Kementan Buka 766 Formasi pada CPNS 2021, Ini Rinciannya

"Program AUTP ini kaya manfaat, sejalan dengan tujuan pembangunan pertanian nasional yakni menyediakan pangan bagi seluruh rakyat, meningkatkan kesejahteraan petani, dan menggenjot ekspor," kata Ali Jamil.

Adapun Direktur Pembiayaan Direktorat Jenderal (Ditjen) PSP Kementan Indah Megahwati menjelaskan, premi yang harus dibayarkan para petani untuk mengikuti program AUTP tidaklah besar.

“Karena ada subsidi dari pemerintah sebesar Rp 144.000 per ha per musim, jadi premi yang harus dibayarkan petani sebesar Rp 36.000 ribu per ha per musim,” jelasnya.

Untuk mendaftar program AUTP, langkah pertama yang harus dilakukan petani adalah bergabung dengan kelompok tani (poktan).

Baca juga: Serahkan Bantuan Alsintan untuk Unhas, Mentan: Kita Jadikan Semuanya Petani Milenial

Selanjutnya, petani dapat mendaftarkan lahan pertanian mereka 30 hari sebelum dimulainya masa tanam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com