Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Sarankan Petani Bali Ikut Asuransi Pertanian, Dirjen PSP: Gagal Panen Dapat Rp 6 Juta Per Hektar

Kompas.com - 06/07/2021, 19:17 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Ali Jamil menyarankan petani di Kabupaten Bangli, Bali untuk mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian.

Selain mengembangkan budidaya pertanian, kata dia, program AUTP akan memberikan pertanggungan bagi petani.

"Ketika mereka mengalami gagal panen akan mendapat pertanggungan sebesar Rp 6 juta per hektar (ha) per musim," papar Ali di Bangli, Bali, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (6/7/2021).

Dengan pertanggungan itu, Ali menilai, petani tetap dapat menjalankan budidaya pertanian secara aman.

"Produktivitas pertanian tidak terganggu karena petani tetap memiliki modal untuk memulai kembali musim tanamnya,” ujarnya.

Baca juga: Program Embung Kementan Pacu Produktivitas Pertanian di Lamongan

Ali menjelaskan, pogram AUTP merupakan bagian dari upaya Kementan dalam menjaga tingkat kesejahteraan petani.

Untuk itu, ia meyakini, asuransi pertanian dapat menjamin tingkat kesejahteraan petani meskipun budidaya pertanian mengalami kegagalan.

"Program AUTP sejalan dengan tujuan pembangunan pertanian nasional, yakni menyediakan pangan bagi seluruh rakyat dan meningkatkan kesejahteraan petani serta menggenjot ekspor," imbuh Ali.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pembiayaan Pertanian Direktorat Jenderal (Ditjen) PSP Kementan Indah Megahwati menjelaskan, program AUTP dapat diikuti petani dengan membayar Rp 36.000 per ha per musim tanam.

Baca juga: Tanggulangi Kerugian Petani Akibat Faktor Alam, Kementan Galakkan Program AUTP

"Sisanya sebesar Rp 144.0000 disubsidi oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," ucapnya.

Untuk mengikuti program AUTP, Indah mengatakan, petani harus terlebih dahulu bergabung dengan kelompok tani (poktan).

Setelah menjadi bagian poktan, petani dapat mendaftarkan lahan pertaniannya dalam jangka waktu 30 hari sebelum masa tanam dimulai.

AUTP sebagai program proteksi untuk petani

Pada kesempatan tersebut, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyatakan, AUTP merupakan program proteksi kepada petani dalam mengusahakan budidaya pertanian.

"Pertanian itu tak boleh terganggu oleh apapun. Dalam situasi seperti apapun, pertanian harus tetap berjalan,” ujarnya.

Untuk itu, lanjut SYL, program AUTP cocok menjadi proteksi para petani ketika terjadi gagal panen. Sebab, petani akan mendapat pertanggungan.

Baca juga: Agar Tak Rugi Saat Gagal Panen, Mentan Ajak Petani Tulungagung Ikuti AUTP

Hal tersebut menjadi salah satu keuntungan apabila petani mengikuti program AUTP.

Oleh karenanya, Kementan telah menyarankan kepada petani di Bali untuk turut mengikuti program AUTP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com