Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Daftar Wilayah PPKM Level 4 yang Dapat Subsidi Gaji | Bansos Rp 600.000 Cair

Kompas.com - 23/07/2021, 08:17 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta bisa mendapat bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta.

Syaratnya, wilayah kerja pekerja tersebut berada di daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, jika pekerja di wilayah PPKM level 4 yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.

Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Level 4 yang Bisa Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Berita tersebut masuk deretan berita populer Money hari ini, Jumat (23/7/2021).

Selain itu, ada berita menarik lainnya yang dirangkum Kompas.com sebagai berikut:

1. Daftar Wilayah PPKM Level 4 yang Bisa Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Pemerintah akan memberikan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta untuk pekerja yang wilayah kerjanya berada di daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Namun, tak semua pekerja yang berada di wilayah tersebut akan mendapatkan bantuan subsidi upah itu. Hanya pekerja yang gajinya di bawah Rp 3,5 juta yang mendapat bantuan tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, jika pekerja di wilayah PPKM level 4 yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.

Baca selengkapnya di sini

2. Cair Lagi, Cek Bansos BLT Rp 600.000 di cekbansos.kemensos.go.id

Bansos dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 600.000 untuk 10 juta penerima kembali cair pada Juli 2021. Daftar penerimanya bisa dicek secara online di laman Kementerian Sosial cekbansos.kemensos.go.id.

Penerima bantuan yang terdaftar dalam cekbansos.kemensos.go.id adalah golongan rumah tangga yang terdampak pandemi Covid-19 karena dinilai sulit memenuhi kebutuhan harian, khususnya kebutuhan pokok.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial sudah menggulirkan beberapa bantuan untuk masyarakat yang membutuhkan. Beberapa jenis bantuan yang pernah dikeluarkan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Program sembako, Bantuan Sosial Tunai (BST), dan beberapa jenis bantuan lainnya.

Baca selengkapnya di sini

3. Ini Mekanisme Penyaluran dan Kriteria Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Pemerintah akan kembali memberikan subsidi gaji atau BLT subsidi gaji sebesar Rp 1 juta kepada pekerja yang upahnya di bawah Rp 3,5 juta. Bantuan ini diberikan dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, jika pekerja berada di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com