Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Umumkan Daftar Efek Syariah, Berlaku Mulai 1 Agustus 2021

Kompas.com - 25/07/2021, 12:25 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan telah menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: Kep-33/D.04/2021 tentang Daftar Efek Syariah.

Keputusan yang diterbitkan pada 23 Juli 2021 ini berisi Daftar Efek Syariah yang mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Agustus 2021 mendatang.

Efek yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang dirilis OJK terdiri dari saham dan efek syariah lain yang pernyataan pendaftarannya telah dinyatakan efektif oleh OJK, Efek Syariah Tanpa Penawaran Umum yang dokumen penerbitannya telah disampaikan kepada OJK, dan Surat Berharga Syariah Negara yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Baca juga: Bank Syariah Disebut Kejam, MUI: Coreng Nama Baik dan Bikin Kepercayaan Jatuh

Penerbitan keputusan tersebut didasarkan pada hasil penelaahan berkala yang dilakukan OJK atas laporan keuangan emiten dan perusahaan publik, data dan informasi pendukung, serta Daftar Efek Syariah yang telah ditetapkan pada periode sebelumnya.

“Daftar Efek Syariah tersebut merupakan panduan investasi bagi pihak pengguna Daftar Efek Syariah, seperti manajer investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah, dan investor yang mempunyai preferensi untuk berinvestasi pada efek syariah,” tulis OJK dalam pengumuman resminya, dikutip pada Minggu (25/7/2021).

Selain itu, Daftar Efek Syariah juga menjadi referensi bagi penyedia indeks syariah, seperti PT Bursa Efek Indonesia dalam menerbitkan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index (JII), Jakarta Islamic Index 70 (JII 70), dan IDX-MES BUMN 17.

Baca juga: Gandeng Perusahaan AS, Bahana dan DBS Luncurkan Reksadana Syariah USD

“Adapun efek syariah yang termuat dalam Daftar Efek Syariah dimaksud meliputi 443 saham emiten dan perusahaan publik, serta efek syariah lainnya,” beber OJK.

Dijelaskan pula, sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan Daftar Efek Syariah adalah berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten atau perusahaan publik.

Setiap tahunnya, sebenarnya secara periodik Otoritas Jasa Keuangan melakukan penerbitan Daftar Efek Syariah pada akhir Mei dan November yang efektif pada tanggal 1 Juni dan 1 Desember.

Baca juga: Penyebaran Covid-19 Masih Tinggi, Ini 6 Strategi OJK Jaga Stabilitas Sektor Keuangan

Namun ketentuan tersebut disesuaikan berdasarkan surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Nomor S- 30/D.04/2021 tanggal 2 Maret 2021 perihal Penegasan, Perpanjangan, atau Pencabutan Kebijakan Relaksasi Terkait Dengan Adanya Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Dari kebijakan tersebut, penetapan Daftar Efek Syariah periode pertama disesuaikan waktunya menjadi paling lambat 5 hari kerja sebelum berakhirnya bulan Juli tahun 2021 dan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Agustus 2021.

Selain itu, secara insidentil, penerbitan Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan sahamnya memenuhi kriteria sebagai efek syariah.

Baca juga: OJK Akan Panggil Jusuf Hamka soal Dugaan Pemerasan oleh Bank Syariah Swasta

Penerbitan Daftar Efek Syariah juga bisa dilakukan apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta material dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.

“Pada saat Daftar Efek Syariah ini mulai berlaku, maka Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-63/D.04/2020 tanggal 23 November 2020 tentang Daftar Efek Syariah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” sambung OJK.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com