Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Airlangga Minta Pemda Genjot Penyerapan Anggaran

Kompas.com - 08/08/2021, 11:02 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta pemerintah daerah (Pemda) meningkatkan serapan anggaran.

“Pemerintah daerah diharapkan dapat mempercepat penyerapan anggaran, guna memanfaatkan APBD dalam membantu masyarakat, usaha kecil menengah dan penanganan Covid-19,"  ujar Menko Airlangga melalui siaran pers, Minggu (8/8/2021).

"Hal ini dapat diimplementasikan melalui PEN (pemulihan ekonomi nasional) sesuai kewenangan pemerintah daerah,” sambungnya.

Sejak 2020, pandemi Covid-19 telah memberikan tekanan terhadap kondisi perekonomian. Oleh karena itu, percepatan penyerapan anggaran sangat penting untuk mendorong laju ekonomi di daerah.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sejumlah Rp 744,75 triliun pada tahun 2021 dan juga telah dialokasikan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 780,48 triliun. Namun dana TKDD tersebut baru dapat terealisasi Rp 373,86 triliun atau 47,9 persen dari total alokasi.

Meski demikian kata Airlangga, pertumbuhan ekonomi Indonesia relatif masih lebih baik dibandingkan negara-negara lainnya di dunia.

“Di saat memasuki tahun 2021 kita terus berada di dalam tren pemulihan (ekonomi),” ujar dia.

Baca juga: Mencicipi Manisnya Usaha Olahan Cokelat Beromzet Rp 40 Juta Per Bulan

Dalam rangka memacu pertumbuhan dan pemerataan perekonomian, serta memulihkan perekonomian dari dampak Covid-19, pemerintah menyebut telah melakukan upaya penyederhanaan regulasi melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Regulasi tersebut dinilai sebagai langkah untuk mewujudkan Indonesia Maju 2045 melalui transformasi ekonomi. Berbagai peraturan turunan juga telah diterbitkan dengan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaannya.

“Pemerintah Daerah diharapkan dapat memaksimalkan potensi daerahnya melalui otonomi daerah, memanfaatkan instrumen regulasi yang telah ditetapkan, serta mampu menemukan strategi pendanaan yang tidak menitikberatkan pada APBN dan APBD saja," kata Airlangga.

Menurut dia, salah satu bentuk skema penyediaan infrastruktur dan layanan publik yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah adalah melalui Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Airlangga juga berharap pemerintah daerah mampu mengidentifikasi dan merencanakan wilayah-wilayah yang berpotensi dikembangkan secara terintegrasi, membentuk aglomerasi kegiatan perekonomian dan terhubung antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.

Baca juga: Ada Promo, Tambah Daya Listrik Cuma Bayar Rp 202.100 pada Agustus 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com