JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan untuk memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit perbankan guna mengurangi dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menuturkan pihaknya mengharapkan restrukturisasi bisa terus dilakukan dengan berbagai strategi.
"Kami melihat adanya potensi untuk melakukan perpanjangan lanjutan restrukturisasi kredit di sektor perbankan. Langkah ini ditempuh untuk memenuhi kepentingan semua pihak, yaitu pemerintah, otoritas, perbankan, dunia usaha dan masyarakat luas untuk mendorong pemulihan ekonomi," ujarnya dalam diskusi dengan media, Minggu (8/8/2021).
Baca juga: 3 Bank BUMN Setujui Restrukturisasi Utang Garuda Indonesia
Hingga 14 Juni 2021 lalu, total outstanding kredit restrukturisasi terdampak Covid-19 sebesar Rp 777,31 triliun.
Sebesar Rp 292,39 triliun atau 37,62 persen berasal dari UMKM, sedangkan non-UMKM sebesar Rp 484,92 triliun atau 62,38 persen.
Wimboh menuturkan kebijakan restrukturisasi kredit direspons cukup baik oleh sektor riil maupun perbankan. Hingga posisi 14 Juni 2021, tercatat ada 101 bank yang telah melakukan implementasi restrukturisasi kredit.
Meskipun demikian, Wimboh mengingatkan agar bank juga senantiasa memelihara rasio cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang memadai sebagai antisipasi menuju ke fase normalisasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.