JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyatakan, pengunjung dan pedagang bisa memasuki kawasan pasar tradisional tanpa menyertakan sertifikat vaksin Covid-19 ataupun hasil negatif tes virus tersebut.
Menurutnya, kebanyakan pasar tradisional bersifat ruang terbuka, sehingga sirkulasi udara tidak terbatas dalam satu ruangan.
“Ke pasar rakyat dimungkinkan tanpa antigen dan vaksin karena situasinya berbeda dengan pusat perbelanjaan,” kata dia, melalui akun resmi Instagram-nya, dikutip Rabu (11/8/2021).
Baca juga: Mulai 16 Agustus, Masuk ke Gedung BEI Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin
Namun demikian untuk pasar tradisional yang berlokasi di DKI Jakarta, Lutfi menyebutkan, pengunjung wajib untuk menyertakan sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 yang diteken pada 3 Agustus 2021.
“Khusus di DKI Jakarta karena ada beberapa fasilitas yang ber-AC, maka berdasarkan Kepgub 966/2021, harus menunjukan bukti vaksin,” ujar dia.
Lebih lanjut Lutfi meminta kepada pengunjung maupun pedagang pasar dapat melaksanakan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Sehingga ekonomi rakyat tetap berjalan dan masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan pokok,” ucap Lutfi.
Sebelumnya, Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) mengaku menyayangkan keputusan Pemprov DKI Jakarta untuk memperluas penggunaan sertifikat vaksinasi sebagai syarat memasuki sejumlah fasilitas publik.
Baca juga: Masuk Pasar Tradisional Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin, Pedagang: Ini Berlebihan
“Ini dirasa berlebihan, dengan melihat fakta di lapangan pemprov dki belum melakukan beberapa hal,” ujar Kepala Bidang Infokom DPP Ikappi, Muhammad Ainun Najib, dalam keterangannya, Selasa (10/8/2021).
Ainun menilai sosialiasi dan edukasi vaksinasi Covid-19 yang dilakukan pemerintah kepada pedagang pasar masih belum maksimal.
Pada saat bersamaan, jumlah pedagang yang sudah divaksinasi masih rendah.
“DKI punya 154 pasar tradisional di bawah naungan PD Pasar Jaya dan dalam catatan kami yang sudah di vaksin baru sekian pasar,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.