Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 16 Agustus, Masuk ke Gedung BEI Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Kompas.com - 10/08/2021, 20:21 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikam bahwa masyarakat yang ingin berkunjung ke Gedung BEI, Jakarta, harus menunjukkan sertifikasi vaksinasi Covid-19. Ketentuan ini berlaku mulai 16 Agustus 2021.

Hal ini merujuk kepada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 966 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, sebagai upaya pengendalian serta pencegahan penyebaran wabah virus corona (Covid-19).

"Kami sampaikan informasi dari pengelola Gedung BEI bahwa mulai 16 Agustus 2021, pengunjung perlu menunjukkan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 (minimal dosis satu) untuk memasuki Gedung BEI," ujar Manajemen BEI dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (10/8/2021).

Penunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 ini dapat berbentuk fisik atau berupa digital melalui platform aplikasi PeduliLindungi/JAKI.

Baca juga: Proses Cerai Rampung, Kekayaan Bill Gates Dilampaui Mark Zuckerberg

"Sertifikat tersebut ditunjukkan pada saat memasuki gedung BEI atau saat proses penukaran ID," kata BEI.

Pada 3 Agustus 2021, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan aturan mengenai penggunaan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat kegiatan di tempat publik di Ibu Kota. Aturan tersebut tertuang dalam Kepgub Nomor 966 Tahun 2021.

Dalam Kepgub tersebut, Anies mewajibkan setiap orang yang melakukan aktivitas di sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Kecuali, bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi Covid-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboraturium.

Sementara penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter, serta anak-anak usia kurang dari 12 tahun. Kepgub itu dikeluarkan sehubungan dengan penerapan PPKM Level 4 yang kembali diperpanjang.

Sebagaimana diketahui, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penerapan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di wilayah Jawa-Bali mulai hari ini hingga 16 Agustus 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, hasil evaluasi memang menunjukkan data penurunan kasus aktif Covid-19 hingga 59,5 persen dari puncak kasus pada 15 Juli 2021 lalu. Namun momentum penurunan kasus ini perlu dijaga dengan kembali memperketat mobilitas masyarakat.

Baca juga: Ini Syarat Naik Kapal Pelni Selama PPKM Level 4

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com