Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Perdagangan Internasional, Hambatan, Manfaat, dan Dampaknya

Kompas.com - 14/08/2021, 10:56 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ada banyak sekali manfaat perdagangan internasional. Perdagangan internasional muncul akibat adanya kesamaan dalam kepentingan. Sementara dampak positif dari perdagangan internasional adalah juga sangat beragam.

Pada dasarnya, tidak ada satu pun negara di dunia yang sanggup memenuhi semua kebutuhannya sendiri. Kondisi inilah yang memicu suatu negara untuk melakukan kerja sama perdagangan dengan negara lain.

Perdagangan internasional dilakukan untuk memenuhi kebutuhan akan produk atau jasa suatu negara yang tidak dapat dihasilkan di dalam negeri karena faktor-faktor tertentu, sehingga harus didatangkan dari negara lain.

Manfaat perdagangan internasional atau dampak positif dari perdagangan internasional adalah sebagai berikut:

Baca juga: Apa Itu Impor: Pengertian, Tujuan, dan Contohnya

  • Mendorong pertumbuhan ekonomi
  • Menambah devisa lewat ekspor
  • Mencukupi kebutuhan dalam negeri dengan impor
  • Membuka lapangan kerja
  • Terciptanya efisiensi dan spesialisasi
  • Transfer teknologi
  • Stabilisasi harga
  • Mempererat hubungan kerja sama antar-negara

Pengertian perdagangan internasional bisa dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan warga negara lain, individu-individu berlainan negara, individu dengan pemerintah negara lain, atau pemerintah satu negara dengan negara lain.

Meski kerja sama perdagangan internasional bisa memberikan banyak manfaat bagi negara, namun juga bisa berdampak negatif antara lain barang produksi dalam negeri yang kalah bersaing dan ketergantungan pada impor.

Kemudian salah satu hambatan perdagangan internasional adalah regulasi atau peraturan pemerintah yang membatasi perdagangan bebas. Tujuan pemerintah menerapkan kebijakan ini adalah untuk melindungi produk dalam negeri.

Berikut beberapa hambatan perdagangan internasional:

  • Pemberlakukan tarif dan bea cukai
  • Larangan impor
  • Kuota impor

Baca juga: Apa Itu Letter of Credit: Definisi, Fungsi, dan Contohnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Whats New
Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Whats New
Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com