Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Negara Tarik Utang Akibat Pandemi, Sri Mulyani: Kita Yakin Bisa Bayar Lewat Pajak

Kompas.com - 25/08/2021, 10:42 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati optimistis utang yang melonjak saat pandemi Covid-19 bisa dibayar kembali oleh pemerintah dari pendapatan pajak yang dikumpulkan.

Adapun penarikan utang diperlukan untuk menutup defisit APBN yang melonjak 6,09 persen saat pandemi. Defisit disebabkan oleh melonjaknya belanja negara untuk penanganan pandemi namun penerimaan pajak merosot sebesar -14,7 persen tahun 2020.

"Meskipun pada saat kita menghadapi pandemi dan penerimaan negara kita merosot, oleh karena itu kita masih harus mengalami defisit dan berutang, namun kita yakin bisa membayar lagi apabila penerimaan pajak bisa dikumpulkan," kata Sri Mulyani dalam webinar Pajak Bertutur, Rabu (25/8/2021).

Baca juga: Pemerintah Tagih Utang BLBI Tommy Soeharto Rp 2,6 Triliun

Wanita yang akrab disapa Ani ini mengungkap, penarikan utang dilakukan agar pemerintah tidak menunggu dan berpangku tangan ketika penerimaan negara menurun.

Semua pemasukan yang ada difokuskan untuk penanganan pandemi dan perlindungan sosial hingga insentif dunia usaha untuk menjaga daya beli masyarakat.

"Kebutuhan di bidang kesehatan, bansos, pembangunan infrastruktur, bahkan untuk menyelenggarakan pendidikan tetap dipenuhi meskipun kita mengalami defisit," ucap Ani.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini lantas merinci, utang dan pajak diarahkan untuk belanja negara berupa insentif nakes, pengadaan vaksinasi, dan insentif pajak untuk barang-barang lain yang berhubungan dengan Covid-19. Begitu pula untuk pembangunan rumah sakit darurat.

Belanja di bidang kesehatan dan bansos bahkan berlanjut di tahun 2021 hingga tahun 2022. Tahun ini saja, pemerintah membelanjakan Rp 214,96 triliun untuk pengadaan vaksin, testing tracing treatment, insentif tenaga kesehatan, dan biaya perawatan pasien Covid-19.

Kemudian ketika PPKM berlaku, pemerintah meningkatkan bansos yang masuk dalam program perlindungan sosial dengan anggaran Rp 186 triliun lebih.

"Pemerintah meningkatkan bansos apakah itu dalam bentuk PKH, kartu sembako, BST, BLT Desa, Kartu Prakerja, subsidi listrik, termasuk kuota internet. Semuanya adalah belanja perlindungan sosial dan itu adalah uang hasil penerimaan pajak kita," beber Ani.

Lebih lanjut, kata Ani, pemerintah akan terus mengoptimalkan penerimaan negara untuk menjamin hak-hak dasar warga negara, yakni kesehatan dan pendidikan.

Baca juga: Tutup Defisit APBN, Pemerintah Tarik Utang Rp 973,58 Triliun Tahun Depan

Di bidang pendidikan, pihaknya bakal membangun infrastruktur konektivitas seperti jaringan telekomunikasi dan internet lantaran masih ada 13.000 desa yang belum terkoneksi secara baik. Hal ini pula yang menghambat pembelajaran jarak jauh selama pandemi.

"Seluruh belanja belanja inilah yang akan mampu kita adakan dan kita bangun apabila Indonesia mampu memobilisasi penerimaan pajak dengan baik. Negara yang kuat dari sisi penerimaan pajaknya dia akan juga kuat untuk bisa melindungi bangsanya," pungkas Ani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Whats New
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Whats New
Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Whats New
Keuangan BUMN Farmasi Indofarma Bermasalah, BEI Lakukan Monitoring

Keuangan BUMN Farmasi Indofarma Bermasalah, BEI Lakukan Monitoring

Whats New
Bea Cukai Lelang 30 Royal Enfield, Harga Mulai Rp 39,5 Juta

Bea Cukai Lelang 30 Royal Enfield, Harga Mulai Rp 39,5 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com