Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Barang Tegahan Bea Cukai Tembus Rp 12,5 Triliun, Terbanyak Rokok Ilegal

Kompas.com - 26/08/2021, 11:06 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, nilai penindakan barang ilegal mencapai Rp 12,5 triliun pada bulan Juli 2021.

Nilai tersebut meningkat dari penindakan barang tegahan di tahun 2020 sebesar 6,3 triliun maupun tahun 2019 sebesar Rp 5,6 triliun.

"Tahun 2021 nilainya mencapai Rp 12,5 triliun, naik dua kali lipat dibanding 2020 even sekarang baru bulan Juli 2021. Tentunya tendensi akan menjadi basis kami dari sisi kepabeanan dan cukai," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, dalam media briefing secara virtual di Jakarta, Kamis (26/8/2021).

Baca juga: Kecewa, Sri Mulyani Rombak Jajaran Ditjen Bea Cukai

Askolani mengungkapkan, nilai barang tegahan yang berhasil diselamatkan itu berasal dari 14.000 tindakan sejak bulan Juli, termasuk Operasi Gempur.

Tindakan DJBC meningkat dari penindakan pada tahun 2020 yang mencapai 21.900 dan tahun 2018 mencapai 18.000 penindakan.

"Bulan Juli 2021 itu sudah 14.000 langkah penindakan yang kita lakukan, 50 persen (lebih tinggi) dari posisi 2020. Memang tantangan yang dihadapi (DJBC) di lapangan meningkat, itulah kenapa penegahan lebih tinggi," ucap Askolani.

Dari penindakan tersebut, barang ilegal yang paling banyak ditemukan adalah rokok ilegal. Porsinya bahkan mencapai 41 persen dari seluruh barang tegahan bea cukai sepanjang tahun 2021.

Sementara miras mencapai 7 persen, narkoba 7 persen, dan kendaraan sebesar 6 persen.

"Barang tekstil ilegal juga ada, dan kemudian obat-obatan, kendaraan darat, mesin, besi, dan lain-lain," tutur dia.

Baca juga: Cukai Rokok Naik, Pengusaha Kirim Surat Keberatan ke Jokowi

Memang kata Askolani, peredaran rokok ilegal kerap bermunculan setiap tahun. Berdasarkan kajian UGM, persentase rokok ilegal di pasaran mencapai 4,8 persen.

Meski, peredaran rokok ilegal di Indonesia lebih tinggi dibanding di Vietnam sebesar 23 persen. Namun dia menegaskan, pihaknya ingin menekan peredaran rokok ilegal menjadi hanya 3 persen.

"Kita terus melakukan untuk mengurangi seminimal mungkin, maka harapan kita ini bisa menekan level di bawah 3 persen. Tentunya kita coba membina (pelaku usaha) dan memindahkan dari ilegal menjadi legal dan meningkatkan penerimaan cukai," pungkas Askolani.

Baca juga: Bea Cukai Kembali Lelang Mobil Mini Cooper 40, Cek Jadwal dan Harganya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com